Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru untuk Perkuat Regulasi Daerah
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan langkah proaktif dalam memperkuat regulasi daerah dengan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang dinilai strategis bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., membahas sejumlah agenda penting, mulai dari penarikan Raperda yang perlu disempurnakan, penyampaian Raperda usul inisiatif DPRD, hingga pengajuan Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Penarikan Raperda untuk Memastikan Regulasi yang Jelas dan Selaras
Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak multitafsir, selaras dengan kebutuhan daerah, dan mematuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi. Penarikan ini juga menyesuaikan Raperda dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Empat Raperda yang ditarik meliputi:
* Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
* Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
* Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah
* Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru
Menurut Hanifal, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya, serta Tata Tertib DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025, sehingga proses legislasi berjalan lebih efektif dan legal.
Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung
Agenda kedua membahas penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Ketua Bapemperda, Budhi Condrowati, menyatakan bahwa enam Raperda ini disusun berdasarkan kajian akademik yang mendalam dengan melibatkan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. Enam Raperda tersebut mencakup:
* Raperda Perizinan Pertambangan
* Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
* Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
* Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II
* Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
* Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung
Tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung
Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memaparkan tiga Raperda prakarsa pemerintah yang menjadi fokus utama dalam mendorong efisiensi tata kelola dan kapasitas usaha daerah. Tiga Raperda tersebut adalah:
* Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
* Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja
* Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun
Menurut Marindo, perubahan status dua BUMD tersebut bertujuan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Transformasi ini diharapkan memperkuat kapasitas usaha BUMD, meningkatkan daya saing, dan mendorong kontribusi BUMD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Adapun pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena pengelolaan pendidikan dasar kini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sejalan dengan regulasi terbaru yang menekankan desentralisasi pendidikan.
Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD dalam Meningkatkan Regulasi Daerah
Marindo menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Ia berharap DPRD Lampung dapat mendukung pembahasan Raperda ini agar dapat selesai tepat waktu, menghasilkan regulasi berkualitas, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.
Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa pemerintah. Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung dan DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya secara transparan.
Dengan langkah strategis ini, Lampung diharapkan semakin mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola BUMD yang profesional dan berdaya saing tinggi.

















