Berita UtamaHukumNatuna

Dokumen  KM Oceana Three Diduga Bermasalah, Siapa Bertanggung Jawab? ‎

×

Dokumen  KM Oceana Three Diduga Bermasalah, Siapa Bertanggung Jawab? ‎

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita

Alreinamedia.com-Natuna, Di tengah musibah tenggelamnya KM Oceana Three, muncul temuan baru yang berpotensi membuka fakta lain di balik tragedi tersebut. Hasil investigasi media ini menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen pengesahan awak kapal yang diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa pada tgl 24 juni 2026 dengan nomor SL019.IDTMP.0626.00271.

‎Dalam dokumen tersebut tercantum nama W. Zaidan sebagai nahkoda, Yoga sebagai KKM, serta Arip dan Aldi sebagai kelasi. Namun sejumlah data yang tercantum justru memunculkan tanda tanya besar.

‎Kejanggalan paling mencolok adalah seluruh data masa berlaku (expired) dokumen awak kapal yang tertulis 1 Januari 1970, sementara salah satu awak kapal yang tercantum bahkan baru lahir pada tahun 1979. Secara administratif, kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi kesalahan sistem, kekeliruan administrasi, atau persoalan lain dalam proses penerbitan dokumen.

‎Kejanggalan berikutnya menyangkut identitas salah seorang korban, Arip, yang ditemukan meninggal dunia di perairan Natuna pada Senin (29/6/2026). Dalam dokumen pengesahan awak kapal, Arip tercatat lahir pada 6 Oktober 1969. Namun keluarga dan warga Sedanau menyatakan identitas tersebut tidak sesuai.

‎Herman, warga Sedanau, mengatakan Arip merupakan kelahiran tahun 2006 dan memperlihatkan dokumen Kartu Keluarga sebagai dasar keterangannya.

Baca Juga :  Ledakan Diduga Bom Rakitan Terjadi di Menteng Jakarta Pusat

‎”Arip bukan kelahiran 1969, tetapi tahun 2006,” ujarnya kepada media ini, Selasa (30/6/2026).

‎Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas daftar awak kapal yang diajukan sebelum keberangkatan. Jika benar terdapat ketidaksesuaian identitas, maka hal itu berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen pelayaran, proses pengawasan keselamatan, hingga penentuan tanggung jawab para pihak apabila terjadi kecelakaan.

‎Secara hukum, apabila nantinya penyidik menemukan adanya data yang sengaja diubah, dipalsukan, atau dimasukkan tidak sesuai dengan identitas sebenarnya dalam dokumen resmi pelayaran, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan yang tidak benar dalam dokumen resmi. Selain itu, apabila ketidaksesuaian data tersebut terbukti berdampak pada pengawasan keselamatan pelayaran atau penempatan awak kapal yang tidak memenuhi ketentuan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Tidak hanya itu, keabsahan daftar awak kapal merupakan bagian penting dalam sistem keselamatan pelayaran. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi syahbandar dalam memberikan persetujuan kapal untuk berlayar, sekaligus menjadi acuan ketika terjadi kecelakaan laut, proses pencarian korban, klaim asuransi, hingga penetapan hak-hak korban maupun ahli waris. Karena itu, setiap ketidaksesuaian data harus dipastikan penyebabnya melalui investigasi yang menyeluruh.

Baca Juga :  Jika Wanita Punya Kecantikan Batin, Ini 8 Perilaku yang Biasanya Dihindari

‎Saat dikonfirmasi, pihak Syahbandar Sedanau Selasa (30/6/26) menyatakan akan meminta klarifikasi kepada agen maupun pemilik kapal.

‎”Kami akan bertemu dulu dengan agen dan pemilik atau pengurus kapal,” ujarnya.

‎Ia juga mengakui adanya indikasi kesalahan administrasi.

‎”Di sini memang ada kesalahan. Apakah kapal tersebut sebelumnya pernah mengganti ABK, itu akan kami konfirmasikan kepada pihak agen,” katanya.

‎Sementara itu, Direktur PT Putra Anambas Shipping, Aloi, saat dihubungi melalui sambungan telepon senin (29/6/26) meminta agar konfirmasi disampaikan kepada perwakilan perusahaan di Sedanau.

‎”Silakan tanyakan ke perwakilan kami di Sedanau,” ujarnya singkat.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak perwakilan perusahaan di Sedanau belum memberikan tanggapan mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen yang diajukan melalui agen.

‎Temuan ini menambah daftar pertanyaan dalam tragedi tenggelamnya KM Oceana Three. Siapa yang menyusun data awak kapal? Siapa yang mengajukan dokumen tersebut kepada otoritas pelabuhan? Apakah kesalahan itu murni akibat kelalaian administrasi atau terdapat unsur kesengajaan sehingga menimbulkan korban jiwa dan seolah almarhum Arip menjadi penumpang gelap pada tragedi tersebut. Lantas mungkinkah asuransi jasa rahaja bisa keluar terhadap dokumen yang tidak sama sesuai fakta dengan dokumen kapal tersebut ? (Arizki)