Nasional

Irjen Purn Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejak Karier dan Perkara Hukumnya

×

Irjen Purn Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejak Karier dan Perkara Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Irjen Pol. (Purn) Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kabar duka itu pertama kali mengemuka lewat unggahan di media sosial, lalu dibenarkan oleh advokat Putri Maya Rumanti yang pernah menjadi kuasa hukumnya. Napoleon wafat pada usia 60 tahun dan meninggalkan seorang istri serta empat anak.

Informasi kepergian perwira tinggi Polri itu juga disampaikan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melalui akun X pada Minggu siang sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam unggahannya, ia mengenang kedekatan mereka, termasuk pertemuan terakhir yang disebutnya baru terjadi sepekan sebelumnya di rumah almarhum. Unggahan itu kemudian ikut memperkuat kabar bahwa Napoleon telah berpulang.

Napoleon lahir di Baturaja, Sumatra Selatan, pada 26 November 1965. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1988 dan satu angkatan dengan mantan Kapolri Idham Azis. Di lingkungan kepolisian, namanya dikenal karena pernah menduduki sejumlah posisi penting, mulai dari Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006, Wadirreskrim Polda Sumsel pada 2008, hingga Dirreskrim Polda DIY pada 2009.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Terbitkan Pedoman Pengadaan CASN Tahun 2021

Kariernya terus menanjak saat dipercaya menjadi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2011. Setelah itu, ia mengisi jabatan Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 2012, lalu Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015. Dua tahun berselang, Napoleon ditunjuk sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Puncak penugasannya terjadi pada 2020 ketika ia dilantik sebagai Kadivhubinter Polri.

Namun, perjalanan dinasnya tidak lepas dari masalah hukum. Napoleon terseret perkara korupsi terkait penerimaan suap dari Djoko Tjandra dengan nilai 350.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura. Ia juga dinilai terlibat dalam upaya menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Atas perkara itu, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Baca Juga :  Bertolak ke Malang, Presiden akan Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan

Sesudah masuk penjara, Napoleon kembali berurusan dengan hukum karena menganiaya Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, di dalam sel tahanan. Perbuatan tersebut membuatnya dijatuhi hukuman 5,5 bulan penjara. Ia kemudian dinyatakan bebas pada April 2023 dan resmi pensiun sebagai perwira tinggi Polri pada tahun yang sama, setelah sebelumnya mengalami demosi selama 3 tahun 4 bulan. Jabatan terakhirnya di institusi kepolisian adalah Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Selain jabatan dan perkara hukum yang sempat menyita perhatian publik, Napoleon juga dikenal sebagai anggota Polri yang telah lama malang melintang di berbagai lini penugasan. Dengan wafatnya sang jenderal purnawirawan, rangkaian karier, kontroversi, dan pengabdiannya kembali menjadi sorotan masyarakat.