Berita

Jadwal Pelantikan PPPK 2025 Sulawesi Barat: Gaji dan Tunjangan Lengkap

×

Jadwal Pelantikan PPPK 2025 Sulawesi Barat: Gaji dan Tunjangan Lengkap

Sebarkan artikel ini

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Sulawesi Barat

Provinsi Sulawesi Barat kini sedang mempersiapkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Proses ini telah masuk ke tahap usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Calon PPPK Paruh Waktu dapat memantau progres penerbitan NI melalui sistem Mola BKN. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek progres NIP PPPK di MOLA BKN:

  1. Buka situs resmi BKN

    https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul

  2. Setelah halaman utama terbuka, pilih ‘Cek Layanan’

  3. Kemudian, pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’

  4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 pada kolom yang tersedia dan lengkapi captcha yang diminta oleh sistem.

  5. Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau WhatsApp yang terdaftar.

  6. Selanjutnya, klik ‘Monitor Usulan’, sistem akan menampilkan progress penerbitan NIP. Apabila NIP telah diterbitkan, maka informasi tersebut akan muncul di layar.

Sebagai informasi tambahan, penerbitan NIP juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar di akun MyASN. Proses penetapan NIP biasanya memerlukan waktu, tergantung pada verifikasi dan administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait. Pelamar dapat mengecek MOLA BKN untuk mengetahui progress penerbitan NIP PPPK.

Arti Notifikasi Mola BKN

Berikut adalah 6 jenis notifikasi Mola BKN dan artinya:

  1. Input Berkas: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator instansi.

    Artinya, bahwa berkas Anda belum memasuki masa-masa usul NI PPPK 2024. Dipastikan pula bahwa berkas Anda belum diterima oleh BKN.

  2. Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usul telah selesai diinput. Saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi.

    Artinya, bahwa berkas Anda juga masih belum masuk pada tahap usul NI PPPK 2024. Akan tetapi berkas sudah melalui tahap verifikasi dan validasi oleh instansi terkait. Dan tentu saja sedang menunggu persetujuan untuk diajukan dalam usul penetapan NI PPPK 2024.

  3. Perbaikan Approval: Usul dikembalikan Approval dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai.

    Sehingga berkas kembali ke operator instansi untuk dilengkapi dan diajukan ulang.

  4. Approval Surat Usulan: Usul telah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan di instansi. Saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN.

    Artinya, berkas Anda sudah masuk tahap pengajuan usul NI PPPK 2024. Akan tetapi berkas masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh tim dari BKN. Dengan demikian, maka Anda sudah masuk dalam tabel ‘Usul Masuk’ dalam update progres penetapan NI PPPK yang dirilis BKN.

  5. Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek: Usul telah disetujui BKN. Saat ini sedang menunggu proses tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN.

    Artinya, berkas NI PPPK 2024 ini sudah masuk ke BKN, sudah diverifikasi dan divalidasi. Akan tetapi masih menunggu tanda tangan Pertek BKN, yakni pejabat BKN Kanreg setempat. Nah, di tahap inilah kemudian muncul status TMS dan BTS. Sehingga kemudian perlu dilakukan proses perbaikan untuk proses selanjutnya.

  6. Sudah TTD Pertek: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan BKN. Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi.

    Nah, notifikasi ini berarti bahwa berkas Anda telah rampung seluruhnya. Maka Anda termasuk ke dalam tabel ‘NIP’ pada update progres penetapan NI PPPK yang dirilis BKN. Dengan demikian, Anda hanya tinggal menunggu jadwal penyerahan SK PPPK 2024 dan dilantik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Denada: 24 Tahun Penantian, Ressa Banjir Job, Penuh Syukur

Solusi Mengatasi “Usulan Tidak Ditemukan”

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan munculnya notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan” saat mengecek proses penetapan NIP PPPK di Mola BKN, antara lain:

  • Salah memilih layanan di Mola BKN

    Pastikan Anda memilih layanan yang benar, yaitu “Penetapan NIP/NIPPPK.”

  • Kesalahan dalam memasukkan nomor peserta

    Pastikan nomor peserta yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian. Selain itu, masukkan nomor tersebut tanpa menggunakan tanda strip (“-“), cukup angka saja agar sistem dapat mengenali data dengan tepat.

  • Data belum diinput oleh instansi

    Salah satu alasan utama adalah karena instansi tempat Anda bekerja belum menginput data usulan ke dalam sistem BKN melalui SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).

  • Pengusulan masih dalam proses

    Pengajuan NIP PPPK dilakukan dalam periode tertentu. Misalnya, bagi peserta yang lolos seleksi Tahap 1, proses pengusulan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

  • Gangguan teknis

    Kesalahan teknis dalam sistem, baik yang terjadi saat penginputan data oleh instansi maupun di sistem BKN sendiri, juga dapat menyebabkan kendala saat mengecek progres penetapan NIP PPPK.

Baca Juga :  Tumbuh Besar Dari Tangan Ibunya, Wan Siswandi Sukses Jadi Pemimpin

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Sulawesi Barat

Berdasarkan informasi terbaru, jadwal penetapan nomor induk berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. Setelah itu, pelantikan diperkirakan dilaksanakan pada Oktober hingga November 2025, menyesuaikan kondisi di tiap daerah.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, secara umum besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disesuaikan berdasarkan sejumlah skema. Dijelaskan di Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025, PPPK Paruh Waktu 2025 digaji sesuai ketersediaan anggaran. Lalu, di Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025, gaji tersebut akan didasarkan setidaknya pada upah yang diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN, juga bisa didasarkan upah minimum suatu wilayah.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah diusulkan, bisa mengecek kembali upah saat masih berstatus honorer. Selain itu, PPPK Paruh Waktu 2025 di Sulawesi Barat, juga bisa mengecek upah minimum setempat. Salah satunya melalui upah minimum provinsi (UMP) yakni sebesar Rp3.104.430.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 juga akan mendapatkan fasilitas lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025. Hanya, secara rinci, belum ada regulasi spesifik terkait fasilitas yang dimaksud tersebut. Kendati begitu, untuk memperkirakan fasilitas lain tersebut, bisa mengacu pada tunjangan yang umumnya diterima ASN. Berikut ini di antaranya:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

    Besaran tukin disesuaikan dengan beban kerja serta jabatan masing-masing instansi.

  2. Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13

    PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan THR saat hari raya keagamaan dan gaji tambahan di pertengahan tahun, sesuai regulasi pemerintah.

  3. Tunjangan Keluarga & Pangan

    Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak jika memenuhi syarat, serta subsidi pangan dalam bentuk uang atau barang.

  4. Tunjangan Jabatan/Fungsional

    Jika PPPK Paruh Waktu menempati jabatan struktural atau fungsional, mereka dapat menerima tunjangan jabatan yang sesuai.

  5. Jaminan Sosial & Fasilitas Pendukung

    Hak-hak non-finansial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlindungan sosial tetap diberikan sesuai ketentuan instansi.