Berita

Jaksa Buka Kebiasaan Riza Chalid Sebagai “Trader” Migas

×

Jaksa Buka Kebiasaan Riza Chalid Sebagai “Trader” Migas

Sebarkan artikel ini



JAKARTA,

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, menyampaikan bahwa pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, memiliki reputasi sebagai trader migas. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Reputasi Riza Chalid sebagai seorang pedagang minyak dan gas (migas) membuat Kerry dipercaya dalam proses akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Dalam kesepakatan tersebut, Kerry memberikan janji kepada Direktur PT Oiltanking Merak, Danny Subrata, yang menjabat periode tahun 2006–2014.

Janji tersebut adalah setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, maka fasilitas tersebut akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang, sehingga dapat mencapai okupansi penuh. “Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas,” ujar JPU dalam sidang, Senin (13/10/2025).

Baca Juga :  Apa Itu PPPK Teknis Khusus? Penjelasan Lengkap dan Perbedaannya dengan Jalur Umum!

Sebelumnya, JPU juga menjelaskan bahwa Kerry menyampaikan bahwa sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak. Selain itu, ia menjamin pendanaan akuisisi melalui kredit dari Bank BRI.

Berdasarkan dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI, terdapat informasi bahwa nota kesepahaman ditandatangani tanggal 6 Maret 2014 dan kontrak akan ditandatangani antara Oiltanking Merak dengan Pertamina.

Dalam data timeline dari PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014 atau setelah diperolehnya kepastian pembiayaan dari pihak bank (setelah PT Tangki Merak memperoleh offering letter dari bank).

Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.

Baca Juga :  Unduh Game PPSSPP PES 2026 ISO Terbaru Liga Indonesia dengan Grafik HD dan Transfer Penuh

Selain Kerry, terdapat pula lima terdakwa lainnya, yaitu:
* Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, Agus Purwono.
* Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024, Yoki Firnandi.
* Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo.
* Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.

Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.