Berita

Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Dibongkar, Polres Kebumen Tangkap Kurir Sabu dari Sukoharjo

×

Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Dibongkar, Polres Kebumen Tangkap Kurir Sabu dari Sukoharjo

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kebumen

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TM (51) asal Sukoharjo. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum Kebumen.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Tersangka TM, warga Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, diringkus polisi di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 18.15 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Pada konferensi pers pada Selasa, 14 Oktober 2025, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa TM berperan sebagai perantara jual beli sabu antardaerah. Sindikat ini beroperasi secara tertutup, memanfaatkan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp untuk komunikasi dan pembayaran melalui transfer antar rekening.

Saat digerebek di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu dengan berat sekitar 20 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam, dan sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Sukoharjo. Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan barang bukti tambahan, meliputi dua paket sabu seberat 9,4 gram, satu set alat hisap, dan timbangan digital.

Baca Juga :  Mobil Kasubag Humas Polresta Samarinda Ditembak Orang Tidak Dikenal

Kompol Faris Budiman menambahkan, dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan sebagai kurir. Selain upah uang, TM juga mendapat keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya sebagai pengedar, TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti TM tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Lebih lanjut, Polres Kebumen secara aktif mengajak masyarakat untuk terlibat dalam upaya pemberantasan ini. “Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkoba, agar dilaporkan ke Polres Kebumen,” tutup Kompol Faris.

Strategi Pemberantasan Narkoba oleh Polres Kebumen

Polres Kebumen memiliki strategi yang terstruktur dalam memerangi peredaran narkoba. Berikut beberapa langkah yang dilakukan:

  • Koordinasi dengan Masyarakat

    Polres Kebumen aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko penggunaan dan peredaran narkoba.

  • Peningkatan Pengawasan

    Aparat kepolisian melakukan pengawasan intensif terhadap tempat-tempat yang sering menjadi titik peredaran narkoba, seperti tempat kos, warung kopi, dan area yang rawan.

  • Penggunaan Teknologi

    Petugas menggunakan teknologi untuk memantau aktivitas jaringan narkoba, termasuk memantau penggunaan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

  • Kerja Sama dengan Lembaga Terkait

    Polres Kebumen bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti BNN dan dinas kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Mata Ledakan Kampung Melayu

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. Berikut beberapa cara masyarakat dapat berkontribusi:

  • Laporan Informasi

    Masyarakat disarankan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. Hal ini sangat penting untuk membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkoba.

  • Edukasi Diri dan Keluarga

    Masyarakat diminta untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.

  • Partisipasi dalam Kegiatan Sosial

    Ikut serta dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk mencegah penggunaan narkoba, seperti seminar, dialog interaktif, dan program pencegahan di sekolah.

Kesimpulan

Penangkapan tersangka TM merupakan salah satu contoh keberhasilan Polres Kebumen dalam menangani peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan kejahatan narkoba dapat diminimalkan dan masyarakat lebih aman dari ancaman narkoba.