DaerahKepriNatuna

Jayamix di Natuna, Antara Bisnis Beton dan Ancaman Lingkungan

×

Jayamix di Natuna, Antara Bisnis Beton dan Ancaman Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari Berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,  Di sebuah sudut Kabupaten Natuna, mesin-mesin pencampur beton PT Jayamix Karya Utama terus berputar. Truk-truk pengangkut material hilir-mudik membawa hasil produksi perusahaan yang telah bertahun-tahun menancapkan bisnisnya di daerah ini.

Namun di balik geliat industri itu, tersimpan pertanyaan besar, apakah perusahaan ini beroperasi sesuai aturan?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, Ahmad Sopian, saat dikonfirmasi wartawan, tak segan mengungkap fakta mencengangkan.

“Dalam sistem kami, tidak terlihat adanya izin atas nama PT Jayamix Karya Utama yang melakukan aktivitas usaha di Natuna,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran perusahaan yang bergerak di industri beton siap pakai itu. Padahal, sejak awal setiap badan usaha wajib mengantongi legalitas dasar seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), serta Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas usaha bisa dikategorikan ilegal.

Baca Juga :  Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Ranai Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Sejak Januari 2024, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan tegas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Aturan itu mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan, melampaui baku mutu emisi, hingga lalai menjalankan kewajiban AMDAL.

Dalam pasal 39 disebutkan, pelanggaran lingkungan dapat diganjar denda administratif hingga Rp3 miliar. Dana ini wajib masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika benar Jayamix Karya Utama beroperasi tanpa izin lingkungan dan usaha, maka perusahaan ini bukan hanya menyalahi administrasi, tapi juga diduga kuat telah melanggar aturan tersebut.

Bagi sebagian masyarakat, kehadiran batching plant mungkin membuka lapangan kerja dan mempermudah pasokan beton untuk proyek pembangunan. Namun di sisi lain, kegiatan industri semacam ini menyimpan risiko, limbah cair yang mencemari perairan, debu semen yang mencemari udara, serta perubahan tata ruang yang tak terkendali.

Baca Juga :  Natuna Jadi Tempat Karantina WNI dari China, Ini Kata Ketua DPRD Kepri

Pertanyaan kritisnya, siapa yang bertanggung jawab bila kerusakan lingkungan benar-benar terjadi?

Kasus PT Jayamix Karya Utama seakan menjadi potret buram lemahnya pengawasan lingkungan di daerah. Regulasi sudah ada, sanksi sudah jelas, tetapi implementasinya masih jauh panggang dari api.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, hingga klarifikasi oleh PT Jayamix Karya Utama, mengenai izin usaha mereka atas dugaan pelanggaran yang dilakukan yang diduga kuat melanggar Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. (Arizki)