Lokal

Jembatan Mahakam Dibatasi, Guru Balikpapan Tersangka: Sorotan Kaltim

×

Jembatan Mahakam Dibatasi, Guru Balikpapan Tersangka: Sorotan Kaltim

Sebarkan artikel ini

DPRD Kaltim Imbau Masyarakat Pahami Pembatasan Jam Melintas Kendaraan Berat di Jembatan Mahakam

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mengimbau masyarakat, khususnya para sopir logistik, untuk memahami kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan di Jembatan Mahakam, Samarinda. Kebijakan ini, yang membatasi jam melintas bagi kendaraan bertonase besar, menuai keluhan karena dinilai berdampak pada kelancaran distribusi barang dan roda perekonomian.

Saat ini, kendaraan dengan bobot di atas batas yang ditentukan tidak diizinkan melintasi Jembatan Mahakam. Sebagai gantinya, mereka dialihkan melalui Jembatan Mahakam IV dengan pembatasan waktu operasional, yaitu antara pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA. Pembatasan ini menimbulkan keberatan dari sejumlah pelaku usaha logistik, yang khawatir akan keterlambatan distribusi bahan pokok dan peningkatan biaya operasional.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak DPRD menyatakan keprihatinan dan pemakluman. Namun, Sabaruddin menekankan bahwa kebijakan ini diambil pemerintah dengan pertimbangan utama pada aspek keselamatan publik. “Kita memaklumi dan memahami keluhan saudara-saudara kita yang roda ekonominya berjalan di sana. Tetapi pemerintah memutuskan rekayasa lalu lintas ini punya alasan kuat, yaitu aspek keselamatan,” ujarnya pada Sabtu (31/1/2026).

Keputusan pembatasan ini dipicu oleh insiden tertabraknya pilar jembatan oleh tongkang beberapa waktu lalu.

Langkah Pencegahan Risiko Struktur Jembatan

Sabaruddin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan oleh dinas terkait menunjukkan adanya dugaan pergeseran struktur pada Jembatan Mahakam, yang membuat kondisi jembatan dinyatakan kurang aman jika dilalui kendaraan berbeban berat secara terus-menerus. Pihak DPRD menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit aktivitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kegagalan struktur jembatan.

“Ketika jembatan itu roboh karena tidak sesuai standar (akibat beban berlebih), siapa yang ingin jadi korban? Jadi pengguna jalan juga harus memahami ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat bersabar karena pembatasan ini tidak bersifat permanen. Saat ini, jembatan tersebut tengah dalam fase perbaikan untuk mengembalikan kelayakan dan kekuatannya. “Penutupan itu tidak serta-merta selamanya. Ada kurun waktu dalam fase-fase perbaikan supaya jembatan kembali dianggap safety dan layak dilalui kembali seperti semula,” tambah politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, mulai Kamis (29/1/2026), kendaraan berat di atas 8 ton atau kendaraan roda empat ke atas dilarang melintasi jembatan yang merupakan akses vital keluar masuk Kota Samarinda ini, menyusul insiden tabrakan tongkang pada Minggu (25/1/2026). Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur akan memasang portal setinggi 2,45 meter di kedua sisi jembatan.

Langkah tegas ini diambil setelah Jembatan Mahulu mengalami kerusakan akibat ditabrak tongkang untuk ketiga kalinya. Insiden berulang ini memicu kekhawatiran terhadap kondisi struktur jembatan, sehingga pengujian teknis lebih lanjut diperlukan. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, menyatakan bahwa penutupan jembatan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim untuk melakukan pengujian kekuatan struktur jembatan.

Baca Juga :  Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Kampus Tutup Soroti Keabsahan Ijazah

Transaksi Narkoba di Dekat IKN Nusantara Berhasil Digagalkan

Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, yang berlokasi tidak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seorang pria berinisial S (28) diamankan oleh petugas setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan S di lokasi kejadian.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka, satu alat takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.

“Informasi awal dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan cepat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu pada Jumat (30/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sisa sabu di sebuah mess yang terletak di kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di atas lemari kamar.

Secara keseluruhan, tiga paket sabu berhasil diamankan bersama dengan tersangka. S kemudian dibawa ke Markas Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba lain.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di PPU,” tegasnya. Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui layanan Call Center dan aplikasi Polri 110.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara yang berat.

Guru di Balikpapan Terjerat Kasus Arisan dan Investasi Online Fiktif

Seorang guru yang berprofesi di Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi online fiktif. Tindakan tersangka ini dilaporkan telah merugikan para korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan beberapa korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti tawaran arisan dan investasi yang disajikan oleh tersangka. “Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa arisan dan investasi tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif,” ujar AKP Zeska Julian Taruna pada Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga :  Patroli Lampu Biru Polres Lampung Tengah: Jaga Titik Rawan Lakalantas

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/395/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 16 Desember 2025. Peristiwa dugaan penipuan ini diketahui terjadi pada Jumat, 30 September 2025, sekitar pukul 20.45 Wita, di Jalan Pandan Arum RT 40, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Salah satu korban berinisial TUS (26), warga Balikpapan Utara, mengaku telah mengikuti arisan online dengan sistem nomor urut yang ditentukan oleh tersangka. Dalam skema arisan tersebut, korban dijanjikan akan menerima dana sebesar Rp15 juta setiap kali penarikan, dengan kewajiban menyetor Rp950 ribu setiap bulan.

Selain arisan, korban juga ditawari skema investasi pinjaman dengan janji keuntungan sebesar 28,9 persen per slot selama periode 30 hari. Korban kemudian mengambil 18 slot investasi, dengan nilai per slot mencapai Rp2.252.000, dan melakukan transfer dana secara bertahap kepada tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana investasinya.

Ketika korban berusaha mendatangi kediaman pelaku untuk meminta klarifikasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa arisan dan investasi yang ditawarkan tersebut sepenuhnya bersifat fiktif. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp44.345.000, yang terdiri dari Rp3.800.000 dari kerugian arisan dan Rp40.545.000 dari kerugian investasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan alat bukti yang meliputi bukti transfer dan catatan arisan serta investasi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang tersangka berinisial IR (25). Tersangka IR berjenis kelamin perempuan, berprofesi sebagai guru, dan bertempat tinggal di Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka menawarkan arisan secara online melalui grup WhatsApp serta investasi pendanaan dengan janji keuntungan besar. Namun pada kenyataannya, seluruh tawaran tersebut fiktif dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Zeska.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selembar catatan arisan, buku tabungan Bank BRI atas nama tersangka, serta empat lembar bukti transaksi pengiriman uang dari korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian berdasarkan KUHP baru, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polisi juga mencatat bahwa kasus ini sempat menjadi viral dan beredar luas di media sosial. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa lebih waspada terhadap tawaran arisan dan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.