Alreinamedia.com – Bintan, Belum lama ini, Seorang eks anggota DPRD Kabupaten Bintan, M Toha akhirnya angkat bicara ketika adanya kabar beredar luas terkait tudingan atau dugaan fitnah yang ditujukan kepadanya.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di wilayah Provinsi Kepulauan Riau baru-baru ini, Dirinya telah membuat laporan ke Polres Bintan.
Pada sebelumnya di kawasan Kecamatan Bintan Timur, Ia dengan yang bersangkutan sempat pernah duduk serta meminta untuk dipertemukan kepada yang disinyalir korban pelecehan guna klarifikasi.
” Iya, Saya sudah melaporkan atas fitnah dugaan pelecehan tersebut, ” Ujar Toha ketika dihubungi wartawan via komunikasi sambungan telepon genggam seluler tadi malam tepat pada pukul 16.59 Wib.
Perlu diketahui, Pasal dugaan fitnah tanpa bukti diatur dalam Pasal 311 KUHP, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang menuduh orang lain dan tidak dapat membuktikan tuduhannya benar.
Selain itu, Ada juga Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023 yang mengatur pencemaran nama baik atau penghinaan. (Alek Juve).

















