Alreinamedia.com-Natuna, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Natuna mencuat ke publik. Dana senilai Rp6,8 miliar yang disalurkan ke 15 Puskesmas sepanjang tahun 2024, ternyata masih dikelola berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 50 Tahun 2019, yang mengacu pada Permenkes No. 21 Tahun 2016 regulasi yang sudah dicabut dua tahun lalu.
Penggunaan regulasi yang sudah tidak berlaku ini membuka potensi pelanggaran hukum serius dan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi
Sejak tahun 2022, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Permenkes No. 6 Tahun 2022 sebagai pedoman baru penggunaan dana kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Aturan ini secara tegas mengatur pembagian dana kapitasi Minimal 60% wajib digunakan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, Maksimal 40% untuk biaya operasional yang langsung menunjang pelayanan JKN.
Namun, hingga kini, Pemkab Natuna belum menyesuaikan peraturan daerahnya meskipun di Permenkes terbaru telah ada dan mencabut permenkes yang lama. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Natuna, Efendi, pada Selasa (15/7/2025).
“Iya, kita masih menggunakan Perbup No. 50 Tahun 2019, dan belum ada perubahan sampai sekarang,” ujarnya.
Dengan demikian, belanja yang dilakukan Puskesmas selama dua tahun terakhir secara resmi masih mengacu pada peraturan lama yang telah dicabut, menjadikannya tidak sah secara hukum.
Yang mengejutkan, Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, dalam pernyataannya pada Rabu (16/7/2025) justru menyebut bahwa tidak diperbaruinya Perbup tersebut bukan masalah besar.
“Menurut saya tidak apa-apa, yang penting kami tetap mengacu pada Permenkes No. 6 Tahun 2022. Tidak ada kesalahan karena perubahannya tidak signifikan,” katanya.
Namun pernyataan ini mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, dalam tata kelola pemerintahan, peraturan yang berlaku adalah yang tercantum dalam regulasi resmi daerah, bukan klaim sepihak dari pejabat.
“Mengklaim ‘mengacu ke aturan pusat’ tetapi tetap menjalankan operasional berdasarkan aturan lama adalah bentuk maladministrasi. Bahkan bisa masuk ke wilayah penyalahgunaan wewenang,” ujar M Ali seorang pengamat hukum
Jika dana JKN dikelola berdasarkan peraturan yang sudah dicabut, maka bukan hanya potensi kerugian negara yang muncul, tetapi juga indikasi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penggunaan dana publik tanpa dasar hukum yang sah bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi jika menyebabkan kerugian negara.
Kementerian Kesehatan RI sejak awal telah meminta seluruh pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi teknis dengan Permenkes 6 Tahun 2022. Artinya, keterlambatan selama dua tahun dalam melakukan revisi Perbup menunjukkan adanya kelalaian struktural yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan ruang penyimpangan.
Dengan mencuatnya kasus ini, banyak pihak menilai bahwa Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan aparat penegak hukum perlu turun tangan. Audit menyeluruh atas penggunaan dana kapitasi Rp6,8 miliar perlu dilakukan, termasuk evaluasi tanggung jawab seluruh pihak dari kepala puskesmas hingga pejabat Dinas Kesehatan.
Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan yang menyebut bahwa tidak ada masalah dalam menggunakan Perbup lama jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral. Dana publik tidak bisa dikelola berdasarkan tafsir pribadi pejabat, melainkan harus berdasarkan aturan hukum yang sah dan berlaku.
Jika ini dibiarkan, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal korupsi dana kesehatan daerah, yang mempermalukan komitmen reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang transparan. (Arizki)

















