Berita UtamaDaerahJaksa AgungKepriNews

Kajati Kepri, Tahan Tersangka Korupsi BPR Bestari

×

Kajati Kepri, Tahan Tersangka Korupsi BPR Bestari

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang berinisial AF yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (21/2/2024) (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang berinisial AF yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (21/2/2024).

Sebelum ditahan, tersangka AF terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Kejati Kepri atas dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, dan  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita menahan tersangka setelah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Denny menjelaskan, kronologi kasusnya bahwa PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kota Tanjungpinang yang berbentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD).

PD BPR Bestari sendiri mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008, dan diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang yang saat itu Hj. Surya Tatik A Manan.

Baca Juga :  Wamenkes: Kedatangan Vaksin Janssen dan Sinovac Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional

Dimana pada saat itu tersangka AF merupakan selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang telah melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dilakukan oleh tersangka AF  selaku Pejabat Eksekutif Operasional Bank Bestari, Tanjungpinang.

Setelah itu, tersangka melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif  dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara total sebesar kurang lebih Rp 6 miliar,” terangnya.

Denny Anteng Prakoso juga menambahkan, saat ini Penyidik Kejati Kepri terus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga :  Megawati Ngebet Pensiun, Penasaran Siapa Suksesornya?

“Kita harapkan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya,  tersangka AF dikenakan dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Sedangkan terhadap kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU), Tersangka Af juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tutupnya. (Arizki)

Redaktur: Syahrul