BeritaBerita Utama

Kantor Dinas SDABMBK Tak Bisa Disita Karena Cacat Hukum

×

Kantor Dinas SDABMBK Tak Bisa Disita Karena Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Pemkab Deli Serdang Pastikan Kantor Dinas SDABMBK Tidak Bisa Disita

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), yang dulu dikenal sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tidak dapat disita. Penegasan ini dilakukan setelah adanya pengumuman dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang akan melakukan eksekusi terhadap kantor tersebut pada Senin, 6 Oktober 2025.

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution SH, menjelaskan bahwa surat penetapan eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani oleh Ketua PN Lubuk Pakam pada 22 September 2025, merupakan ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum atau legal defect. “Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Inspektur, Minggu (5/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal ini secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH. “Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Baca Juga :  Syukuran HBP ke 59, Kemenkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan

Akar Masalah Eksekusi Kantor Dinas SDABMBK

Akar dari isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam adalah masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang bernilai Rp1.998.400.000. Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deli Serdang.

Dalam surat Dinas SDABMBK Deli Serdang yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubuk Pakam, No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan bahwa termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu putusannya menyatakan bahwa tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.

Baca Juga :  President Jokowi Opens First PON in Papua

Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.

Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Langkah Pemkab Deli Serdang

Pemkab Deli Serdang mengambil langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa kantor dinas tidak disita. Dengan dasar hukum yang jelas, Pemkab menegaskan bahwa segala bentuk penyitaan terhadap barang milik negara/daerah tidak dapat dilakukan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keuangan negara serta memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Pemkab Deli Serdang juga tetap memperhatikan konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian, upaya hukum yang dilakukan diharapkan mampu memberikan solusi yang adil dan benar sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.