Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di Balikpapan Tahun 2025
Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilannya di Balikpapan kembali menghadirkan layanan Kas Keliling selama bulan Oktober 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang mudah dan aman, sehingga masyarakat dapat memperoleh uang layak edar dengan lebih nyaman. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya BI dalam menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat serta mengedukasi warga tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Bagi warga Balikpapan dan sekitarnya yang ingin menukarkan uang lusuh atau rusak dengan uang baru, BI telah merilis jadwal lengkap kegiatan Kas Keliling melalui akun resmi Instagram @bank_indonesia_balikpapan. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu pelaksanaan:
Lokasi dan Jadwal Kas Keliling
Balikpapan Selatan
– Kantor Bank Kaltimtara Syariah Balikpapan: Senin (6, 13, 20, 27 Oktober 2025), Pukul 09.00–12.00
Balikpapan Barat
– Kantor Bank Danamon Capem Pandansari: Kamis (2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025), Pukul 08.00–12.00
Balikpapan Tengah
– Kantor Bank Mandiri Cabang Karang Jati: Rabu (1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025), Pukul 09.00–12.00
Balikpapan Timur
– Kantor Bank Mandiri Cabang Batakan: Selasa (7, 14, 21, 28 Oktober 2025), Pukul 09.00–12.00
Balikpapan Utara
– Kas Keliling Pasar Segar Balikpapan: Senin (13, 20, 27 Oktober 2025), Pukul 10.00–12.00
– Kantor Bank Mandiri Cabang Soekarno Hatta: Jumat (3, 10, 17, 24, 31 Oktober 2025), Pukul 09.00–12.00
Balikpapan Kota
– Kantor BNI Kantor Cabang Balikpapan: Selasa (7, 14, 21, 28 Oktober 2025), Pukul 09.00–12.00
– Kantor Maybank KC Balikpapan: Rabu (1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025), Pukul 09.00–12.00
– Kantor Bank Muamalat KC Balikpapan: Rabu (1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025), Pukul 09.00–12.00
– Kantor Bank Danamon KC Sudirman: Kamis (2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025), Pukul 12.00–15.00
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Berikut aturan uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui Kas Keliling:
- Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Jumlah penukaran uang kertas maupun logam mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan di lokasi yang dipilih.
- Untuk uang logam, penukaran dilakukan dengan jumlah maksimal 250 keping per pecahan. Sedangkan untuk uang kertas, penukaran dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
- Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang menggunakan berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Beberapa syarat yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran uang melalui Kas Keliling antara lain:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan:
- Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- Penggantian uang dilakukan dengan nilai nominal sama seperti uang yang ditukarkan.
- Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang dapat dikenali.
- NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran terlewati.
- Saat melakukan penukaran, penukar harus dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penukaran
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat diharapkan:
- Memesan penukaran melalui aplikasi PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah sesuai petunjuk:
- Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
- Menyiapkan uang Rupiah sesuai nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
Saat melakukan penukaran, pastikan:
- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyampaikan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Membawa uang Rupiah yang telah dikelompokkan sesuai jenis pecahan dan tahun emisi.
- Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan; penukar wajib membawa KTP asli.
Tata Cara Pemesanan Penukaran
Pemesanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling menggunakan aplikasi PINTAR:
- Pilih menu “Kas Keliling” di halaman utama aplikasi.
- Pilih provinsi lokasi penukaran.
- Aplikasi menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
- Isi data pemesanan seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
- Lakukan pemesanan dan peroleh bukti pemesanan.
Jika lupa menyimpan bukti pemesanan, Anda dapat mencari kode pemesanan dengan memasukkan NIK-KTP dan email atau nomor telepon yang digunakan.

















