
Penetapan Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri terhadap Lima Orang
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi perpajakan periode 2016–2020. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, dengan adanya permohonan resmi dari Kejagung.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan informasi tersebut secara langsung. Ia menjelaskan bahwa daftar nama-nama yang dicegah muncul berdasarkan permohonan resmi dari Kejagung dan berlaku selama enam bulan sejak 14 November 2025. Kelima orang yang termasuk dalam daftar tersebut adalah:
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
- Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, membenarkan bahwa kelima nama tersebut memang dicegah atas permintaan resmi Kejagung. Menurutnya, tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum atau pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Anang menegaskan bahwa semua orang yang masuk dalam daftar masih berstatus sebagai saksi. “Ia (kelimanya saksi),” ujarnya saat dikonfirmasi terkait kebenaran daftar nama tersebut.
Dugaan Suap dan Manipulasi Pajak 2016–2020
Kejagung saat ini sedang mendalami dugaan adanya praktik suap yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oknum tersebut disebut-sebut berperan dalam ‘memainkan’ besaran kewajiban pajak perusahaan tertentu pada periode 2016 hingga 2020. Meskipun penyidikan sudah berjalan dan beberapa lokasi telah digeledah, Kejagung masih menahan diri dari membeberkan detail lengkap kasusnya.
Menurut Anang Supriatna, modus yang sedang diselidiki adalah memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak. Ia menjelaskan bahwa ada indikasi kuat terjadinya pemberian imbalan atau suap kepada oknum pegawai tersebut sebagai balasan karena telah membantu menurunkan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” tutur Anang.
Hingga kini, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun jaksa masih belum membuka secara detail konstruksi lengkap kasus dan peran masing-masing pihak.
















