Berita

Kejagung Periksa Kembali Nicke Widyawati, Mantan Direktur Pertamina

×

Kejagung Periksa Kembali Nicke Widyawati, Mantan Direktur Pertamina

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan Terhadap Mantan Direktur Utama Pertamina

Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan direktur utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang Pertamina. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai direktur utama Pertamina dari tahun 2018 hingga 2024, telah beberapa kali dipanggil oleh Kejagung dalam kasus ini. Dalam enam bulan terakhir, Nicke setidaknya dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan oleh penyidik Jampidsus pada 28 Mei 2025, dan yang kedua pada 28 Juli 2025.

Selain Nicke, penyidik Jampidsus juga memeriksa enam saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2021; S, pegawai di bagian HRD dari PT Mahameru Kencana Abadi; TRA, Kepala Terminal; N, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak; TR, Account Officer PT BRI tahun 2011-2014; dan IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia, anak usaha PT BRI.

Baca Juga :  Februari 2023, Pemda Natuna Umumkan Pendaftaran Pimpinan BUMD

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi mulai dari hulu sampai hilir. Aktivitas yang terlibat mencakup ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

Saat ini, baru sembilan tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat di antaranya telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 9 Oktober 2025. Mereka adalah Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  Wabup Meranti Hadiri Peringatan Isra Mi'raj

Sidang Perdana Tersangka Lainnya

Beberapa tersangka lainnya juga telah menjalani sidang perdana. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia; dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), menjalani sidang perdananya pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina terus bergulir dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. Proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap penyimpangan yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Dengan adanya sidang perdana bagi sejumlah tersangka, proses hukum ini semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.