JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di lebih dari lima titik terkait kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Titik-titik yang digeledah mencakup Kantor Bea Cukai serta rumah-rumah pejabat Bea Cukai. Anang menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan baik di Jakarta maupun di luar daerah.
“Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Menurut Anang, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait ekspor POME pada tahun 2022. POME adalah singkatan dari palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit.
“Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya apakah ada pejabat Bea Cukai yang digeledah oleh Kejagung, Anang mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Ia hanya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan di kantor, rumah, hingga gedung.
“Yang jelas ada kantor, ada rumah gitu tuh ya. Tapi pemiliknya siapa, gedungnya siapa, saya tidak tahu pasti. Tapi nanti kan masih ini kan masih tahap penyidikan, tidak bisa kita terlalu terbuka,” jelas Anang.
Ia menambahkan bahwa beberapa saksi telah diperiksa terkait perkara di Bea Cukai. Anang menyebutkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sudah melebihi sepuluh orang. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum, ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tidak ada perlindungan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jika terlibat kasus hukum.
Pernyataan ini disampaikan Menkeu menanggapi kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kantor Pusat Bea Cukai yang sempat memicu spekulasi publik.
“Kita emang ada kerja sama dengan Kejagung kan, dalam pengertian begini Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).
“Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja itu. Saya enggak tahu detailnya seperti apa,” paparnya.
Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung
Penyidikan terhadap kasus di Bea Cukai masih berlangsung. Kejagung mengklaim bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan transparan. Meski begitu, beberapa aspek masih bersifat rahasia karena dianggap sebagai strategi penyidik.
Beberapa hal yang menjadi fokus penyidikan antara lain:
Penyitaan dokumen terkait ekspor POME pada 2022.
Pemeriksaan saksi-saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
* Penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal.
Selain itu, Kejagung juga sedang memastikan apakah ada indikasi korupsi atau pelanggaran hukum lainnya dalam kasus ini.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejagung tetap memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan secara benar. Anang menekankan bahwa kebijakan Kejagung adalah adil dan tidak memihak.
“Tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka. Tapi ini kan tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka kan nanti langkah apa yang jadi target ketahuan gitu ya,” ujar Anang.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penyidikan ini dilakukan secara proaktif dan hati-hati.

















