Berita

Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya, Mobil Kembali, Kubu Jambret Protes

×

Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya, Mobil Kembali, Kubu Jambret Protes

Sebarkan artikel ini

Akhir Perkara Hogi Minaya: Kejaksaan Sleman Terbitkan SKP2, Kuasa Hukum Pelaku Jambret Ungkap Kekecewaan

Perjalanan hukum yang kompleks terkait kasus yang melibatkan Hogi Minaya akhirnya menemui babak akhir. Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang mengindikasikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya telah dihentikan. Keputusan ini diambil berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RDPU tersebut menyimpulkan bahwa peristiwa yang menjadi pokok perkara bukanlah sebuah tindak pidana.

Surat Penghentian Penuntutan dan Pengembalian Barang Bukti

Kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, mengonfirmasi penerimaan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Sleman. Tidak hanya itu, barang bukti yang sebelumnya disita, yakni mobil milik Hogi Minaya, juga telah dikembalikan kepada pemiliknya. Teguh menyampaikan bahwa penerbitan SKP2 ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum yang selama ini membebani kliennya.

“Perlu kami sampaikan bahwa tadi sore dari pihak Kejaksaan Negeri Sleman, dalam hal ini Bapak Kajari, sudah memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, SKP2,” ujar Teguh di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (30/1/2026) malam.

Penerbitan SKP2 ini, menurut Teguh, sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, Komisi III DPR RI secara bulat mengambil kesimpulan bahwa peristiwa yang menjerat Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kesimpulan ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penuntutan.

“Di sana kemarin sudah secara bulat, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan,” ungkapnya. Keputusan tersebut juga dipertegas dalam kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI yang menyatakan penghentian atau penutupan perkara untuk kepentingan hukum.

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa penghentian perkara terhadap kliennya didasarkan pada pertimbangan kepentingan hukum. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau adanya alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan adanya dasar hukum ini, Teguh memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya kini dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Siapkan Dirimu! 4 Zodiak Ini Akan Dapat Keberuntungan dan Kelimpahan Pada 26 Oktober 2025

“Berarti untuk perkaranya Mas Hogi saat ini, ini sudah selesai, karena sudah ada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Ini suratnya ada, tadi ini berita acaranya juga ada. Sudah semua,” urainya.

Pengembalian Barang Bukti

Selain SKP2, kabar penting lainnya adalah pengembalian barang bukti berupa mobil milik Hogi Minaya. Mobil tersebut kini telah kembali ke tangan pemiliknya. “Ini juga seiring dengan sudah diterbitkan SKP2, ini tadi barang bukti yang terkait dengan kemarin yang sudah disita, yaitu mobil, punyanya Mas Hogi juga sudah dikembalikan. Tadi sudah saya ambil,” ucapnya.

Tidak hanya mobil, Kejaksaan Negeri Sleman juga menyerahkan kembali dokumen penting milik Hogi Minaya, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Teguh mengapresiasi profesionalitas Kejaksaan Negeri Sleman dalam menjaga barang bukti selama proses hukum berlangsung, memastikan barang bukti masih utuh dan tidak ada perubahan dari kondisi saat disita.

Dengan diterbitkannya SKP2 dan dikembalikannya seluruh barang bukti, perkara Hogi Minaya kini resmi ditutup. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat menarik perhatian publik dan lembaga legislatif, sekaligus membuka lembaran baru bagi Hogi Minaya.

Kekecewaan Keluarga Pelaku Jambret

Di sisi lain, keputusan ini menuai kekecewaan mendalam dari kuasa hukum dua pelaku penjambretan yang tewas setelah dikejar oleh Hogi Minaya. Misnan Hartono, kuasa hukum keluarga pelaku, menyuarakan rasa kecewanya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

Menurut Misnan, langkah Komisi III DPR RI yang meminta agar perkara tersebut dihentikan menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan posisi DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya berada di posisi netral, bukan justru condong membela satu pihak. Sikap tersebut, menurut Misnan, seolah mengabaikan suara dan hak keluarga korban yang telah kehilangan nyawa orang tercinta.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Terus Bersinergi Dengan Kejaksaan Negeri Kupang

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” ucap Misnan.

Sorotan Ketimpangan Perlakuan Hukum

Misnan Hartono juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dengan posisi Hogi Minaya yang, meskipun sempat berstatus tersangka, tidak pernah merasakan penahanan.

“Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya, menyiratkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

Desakan DPR Dianggap Terlalu Dini

Lebih jauh, Misnan menilai desakan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) saat itu masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, seharusnya seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas sebelum mengambil kesimpulan atau keputusan besar.

“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum

Selain menyampaikan kritik kepada DPR RI, Misnan juga meminta agar Komisi III tidak memojokkan aparat penegak hukum. Ia menilai kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai kuasa hukum yang mengikuti jalannya perkara sejak awal, Misnan mengaku mengetahui secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat.

“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya reda, pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum, ada pihak lain yang merasa kehilangan, terpinggirkan, dan belum sepenuhnya didengar suaranya.