Kerja Sama Strategis Kemenkop dan Kemenkumham untuk Perlindungan Merek Kolektif
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penandatanganan kerja sama strategis. Tujuan dari kerja sama ini adalah memperkuat ekosistem perlindungan hukum terhadap merek kolektif produk koperasi. Sinergi antara dua kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing, legalitas, serta nilai ekonomi produk koperasi melalui perlindungan kekayaan intelektual yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari gerakan besar membangun kemandirian ekonomi rakyat. Ia menyampaikan bahwa banyak produk lokal berkualitas kalah di pasar karena belum punya identitas kuat dan belum terlindungi secara hukum. “Hari ini kita memulai babak baru, membangun ekosistem perlindungan merek kolektif untuk produk koperasi,” ujarnya dalam sambutannya pada acara Penandatanganan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.
Kerja sama ini diformalkan melalui penandatanganan dokumen antara Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu, dengan tema besar “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih”.
Ferry menegaskan, dengan legalitas merek yang diakui Kemenkumham, produk koperasi akan memiliki nilai tambah dan kepercayaan pasar yang lebih tinggi. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mempermudah penetrasi pasar domestik maupun ekspor. “Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, kini ada payung hukum yang jelas untuk melindungi identitas produk koperasi di seluruh daerah,” jelasnya.
Menurut Ferry, pembangunan ekonomi rakyat harus dimulai dari peningkatan nilai dan posisi koperasi. Selama ini, koperasi kerap dipandang sebelah mata dibanding BUMN dan sektor swasta, padahal memiliki kontribusi historis yang besar bagi ekonomi nasional. “Dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang kecil, tapi bernilai besar dan terlindungi,” tegasnya.
Ferry optimistis, penguatan merek kolektif akan mempercepat capaian target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen sebagaimana dicanangkan pemerintah. Koperasi diyakini dapat berkontribusi signifikan melalui model bisnis yang berakar kuat di masyarakat. “Kemenkop akan terus memperkuat konektivitas antar lembaga agar koperasi kita benar-benar bisa bersaing dan tidak tertinggal,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai perlindungan hukum terhadap merek kolektif koperasi merupakan instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan membuka peluang investasi baru di sektor koperasi. “Perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tetapi juga perlindungan nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyiapkan sistem digitalisasi untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif secara nasional. “Kami pastikan prosesnya akan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan data koperasi di Kemenkop,” imbuhnya.
Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengungkapkan, hingga kini sudah terdapat 504 permohonan merek kolektif atau merek dagang, di mana 12 di antaranya berasal dari koperasi. Dari jumlah tersebut, 319 merek kolektif telah resmi terdaftar, dan 8 koperasi telah memiliki merek kolektif terverifikasi. “Data ini menunjukkan kesadaran yang meningkat dari pelaku koperasi untuk melindungi produknya. Setiap merek yang terdaftar adalah wujud nyata perlindungan kekayaan lokal,” tuturnya.

















