Berita PilihanDaerahKepriNatunaOpini

Kemiskinan Di Perdiksi Masih Menjadi Amunisi Kantong Politik Uang

×

Kemiskinan Di Perdiksi Masih Menjadi Amunisi Kantong Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Politik Uang (Foto: Adnan)

Alreinamedia.com-Natuna, Pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung lima tahun sekali merupakan kesempatan bagi warga Kabupaten Natuna, untuk menentukan eksekutif dan legislatif yang akan mengelola anggaran negara sebagai hasil dari pajak rakyat.

Penerima mandat rakyat tidak boleh lupa bahwa pajak memiliki fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja. Konstitusi republik pun mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Selain itu pajak juga memiliki fungsi pemerataan, yang harapannya kesenjangan antara penduduk berpendapatan rendah dan tinggi tidak terpisah jurang yang lebar.

Dalam konteks pemilihan umum, partai politik maupun kontestan pemilu seringkali menjadikan warga miskin sebagai komoditas kampanye. Selain menjadi bahan program kampanye, warga miskin juga menjadi sumber suara yang mudah disetir dengan iming-iming uang atau material tertentu.

Setiap kandidat dengan mudahnya menukar suara pemilih dengan sejumlah uang atau material lain seperti sembako untuk memenangkan pemilu. Bagi caleg politik uang adalah jalan pintas meraih suara pemilih. Di lain pihak masyarakat miskin hingga yang haus akan pundi rupiah dari para calon menganggap politik uang adalah rezeki, karena material ataupun uang lebih menguntungkan daripada program-program kerja yang dijanjikan saat kampanye.

Baca Juga :  Rangkaian Hut Ke 10 Tahun Bea Cukai Beri Penghargaan Kepada Stakeholder

Praktik politik uang menunjukkan tren yang meningkat semenjak ere Reformasi hingga beberapa tahun belakangan di Kabupaten Natuna.

Tingkat kemiskinan, hingga kebiasaan yang buruk dalam menentukan para calon yang akan dipilih melihat pundi rupiah yang tinggi diberikan kepada seseorang hingga kesadaran yang rendah dari warga Kabupaten Natuna,dalam memilih penerima mandat rakyat, serta lemahnya instrumen hukum untuk menjerat pelaku dan penerima politik uang yang menjadikan praktek politik uang semakin marak terjadi. Dengan melihat penyebab utama politik uang tersebut maka untuk mengatasinya bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam upaya mengurangi praktek politik uang dalam proses pemilu. Pemerintah dan partai politik harus melihat masyarakat miskin sebagai mitra sejajar untuk merencanakan dan menyelesaikan masalah kemiskinan, karena penerima manfaat program pengentasan kemiskinan adalah mereka sendiri. Dengan demikian kedudukan mereka tidak hanya menjadi objek politik, tetapi juga menjadi subjek politik yang dapat mempengaruhi kebijakan, sehingga program pengentasan kemiskinan bisa tepat sasaran.

Kedua, melalui gerakan untuk menyadarkan warga. Upaya mengurangi praktek politik uang tanpa inisisatif gerakan masyarakat, akan menjadi hal yang percuma. Desa Anti Politik Uang yang menyasar hingga tingkat keluarga merupakan inovasi yang bisa meminimalisir dan menangkal praktik politik uang. Gerakan ini menjadi contoh bagaimana setiap pihak baik dari pemerintah, organisasi masyarakat dan calon legislatif terlibat untuk melawan budaya politik uang.

Baca Juga :  6,8 M Dana Kapitasi Natuna, Diolah di Luar Aturan, Dugaan Tipikor Menguat

Ketiga, yaitu dengan penguatan instrumen hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan penerima manfaat politik uang juga harus dilakukan. Undang-undang Pemilu saat ini hanya menghukum kandidat yang melakukan politik uang. Padahal dalam Undang-undang Pilkada penerima dan pelaku politik uang dapat dijerat oleh hukum. Selain itu perlindungan bagi saksi atau pelapor tindak pidana politik uang juga harus dijamin oleh regulasi.

Karena politik uang seharusnya sudah masuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan tindak perdagangan manusia sehingga pelapor ataupun saksi dari tindak pidana tersebut harus dilindungi secara formal oleh negara. Dengan adanya upaya dari berbagai pihak tersebut, diharapkan masalah politik uang yang terjadi pada proses pemilihan umum setiap lima tahun sekali bisa diminimalkan.

Redaktur: Erwin Syahril