Alreinamedia.com – Pekerja yang ingin memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 harus memenuhi ketentuan kewarganegaraan, kepesertaan jaminan sosial, dan batas penghasilan. Pemerintah menetapkan bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan pembayaran sekaligus sehingga penerima mendapat total Rp900.000.
Aturan program ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, yang mengubah untuk kedua kalinya Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah. Pelaksanaannya juga merujuk pada petunjuk teknis yang menyertai kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut bantuan itu ditujukan untuk menopang kondisi ekonomi dan daya beli pekerja. “Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” kata Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11).
Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan. Mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Dengan demikian, status kepesertaan yang tercatat pada lembaga tersebut menjadi salah satu unsur yang diperiksa dalam penentuan penerima.
Batas upah pada umumnya ditetapkan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan itu menyesuaikan kondisi daerah: jika Upah Minimum Kabupaten/Kota melampaui Rp3,5 juta, nilai UMK menjadi acuan setelah dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah penuh. Di wilayah tanpa UMK, batas penghasilan mengikuti Upah Minimum Provinsi dengan pembulatan serupa.
Upah yang dipakai untuk menilai kelayakan bukan angka perkiraan, melainkan catatan terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tersimpan dalam data kepesertaan. Komponennya mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap. Ketentuan ini menjadi dasar untuk melihat apakah penghasilan pekerja berada dalam batas yang ditetapkan.
BSU tidak disalurkan kepada aparatur sipil negara, anggota TNI aktif, maupun personel Polri yang masih bertugas aktif. Pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan masuk kelompok prioritas. Informasi program tersedia melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker di 1500 630.
















