Vonis Tujuh Tahun Penjara untuk Terdakwa Penganiayaan yang Menewaskan Siswa Silat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memberikan vonis tujuh tahun penjara kepada Dava Wahyu Pradana, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang juniornya, Muhamad Prana Saputra (17), saat latihan silat di Karanggede pada akhir Mei 2025. Putusan ini dinilai oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Mukhlisin, sebagai terlalu berat.
Menurut Mukhlisin, hubungan antara Dava dan korban adalah senior dan junior, serta tidak ada unsur dendam atau kesengajaan dalam kejadian tersebut. “Tidak ada unsur kesengajaan dari terdakwa,” ujar Mukhlisin.
Ketua PSHT Cabang Boyolali, Taryono, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai putusan itu terasa berat bagi terdakwa karena tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perbuatan melawan hukum. “Karena tidak ada kesengajaan atau maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Taryono mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Dalam waktu tujuh hari ke depan akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Suasana Sidang yang Hening
Suasana ruang sidang Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri (PN) Boyolali mendadak hening pada Kamis (30/10/2025). Hal ini disebabkan oleh pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lis Susilowati dengan hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.
Dava, yang merupakan senior di salah satu perguruan silat, menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang siswa pada Mei 2025 lalu. Saat itu, terdakwa diketahui menendang perut Muhamad Prana Saputra (17) ketika latihan silat berlangsung.
Selama proses sidang, Dava tampak mencermati setiap kalimat yang dibacakan majelis hakim. Ia hanya terdiam tanpa banyak gerak, sesekali menunduk menatap lantai.
Hingga akhirnya, majelis hakim menyatakan bahwa Dava terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Ketua Lis Susilowati dalam amar putusannya.
Perbedaan Antara Tuntutan dan Putusan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa Dava maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

















