Berita

Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Pangkep Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada yang Merugikan Negara Rp500 Juta

×

Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Pangkep Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada yang Merugikan Negara Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep

Kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali memicu perhatian publik. Ketiga tokoh penting di lingkungan KPU, yaitu Ketua KPU Pangkep Ichlas, Komisioner Divisi Hukum Muarrif, dan Sekretaris KPU Agus Salim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penyebab Penetapan Tersangka

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa total 28 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa ketiganya diduga melakukan kolusi atau persengkokolan dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.

Peran Para Tersangka

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam, ketiga tersangka terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Meskipun Ichlas dan Muarrif seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, mereka justru ikut menentukan dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan di lingkungan KPU.

Baca Juga :  Akankah Hukum di Natuna Telah Hilang?

Pemilihan calon penyedia kemudian ditindaklanjuti oleh Agus Salim selaku PPK dengan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Spesifikasi teknis dan harga disusun oleh PPK, namun dalam kasus ini justru dokumen tersebut dibuat oleh calon penyedia dan digunakan dalam proses pengadaan.

Tindakan yang Dilakukan

Selain itu, para tersangka juga diduga meminta dan menerima fee atau timbal balik berupa sejumlah uang dari para penyedia yang telah mereka pilih. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 554.403.275 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 205.645.803 yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Wan Siswandi, Hadiri Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Seleksi Bintara Polri Tahun 2023

Penahanan Tersangka

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkajene terhitung sejak 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tanggapan dari Kejaksaan Negeri Pangkep

Jhon Ilef Malamassam menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pangkep berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.