Malang, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang untuk tahun 2026. Angka yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 3.802.862. Penetapan ini menandai kenaikan sebesar Rp. 215.649, atau sekitar enam persen, dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp. 3.587.213.
Sosialisasi dan Penerimaan Kenaikan UMK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai kenaikan UMK ini telah dilaksanakan. Acara sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dewan pengupahan, perwakilan pengusaha, organisasi serikat pekerja, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Hari ini, kami telah mensosialisasikan kenaikan UMK ini, melibatkan berbagai unsur, meliputi dewan pengupahan, pengusaha, organisasi serikat pekerja, dan anggota DPRD,” ujar Yudhi saat ditemui pada Senin (29/12/2025).
Menurut Yudhi, respons terhadap kenaikan UMK ini cukup positif, baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha. Ia berharap kenaikan ini dapat terus memperkuat hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak, mengingat ini merupakan ketetapan yang dikeluarkan oleh Gubernur.
“Saya berharap, kenaikan UMK ini tetap menciptakan hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja. Sebab, ini merupakan ketetapan gubernur,” tambahnya.
Aspirasi Serikat Pekerja dan Evaluasi Proses Penetapan
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, menyambut baik penetapan UMK Kabupaten Malang yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Meskipun demikian, Kusmantoro menekankan bahwa masih ada aspek yang perlu dievaluasi lebih lanjut dalam proses penetapan UMK, khususnya di Kabupaten Malang.
Persoalan Inflasi dan Nilai Alfa
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dasar perhitungan penetapan UMK Kabupaten/Kota. Kusmantoro mengemukakan bahwa acuan inflasi yang digunakan masih mengacu pada tingkat provinsi, sementara pertumbuhan ekonomi mengacu pada data daerah.
“Maka hal ini, saya pikir tidak fair. Sebab, akan menimbulkan ketimpangan,” tegas Kusmantoro. Ia melanjutkan, “Kalau acuan pertumbuhan ekonominya mengambil dari daerah Kabupaten/Kota, maka seharusnya nilai inflasinya juga ambil dari Kabupaten/Kota.”
Perlu diketahui bahwa tingkat inflasi Kabupaten Malang saat ini masih mengikuti acuan inflasi Kota Malang. Berdasarkan data yang ada, inflasi Kota Malang pada tahun 2025 tercatat mencapai 2,71 persen secara year-on-year (YoY) dan 0,16 persen secara month-to-month (mtm).
Selain persoalan acuan inflasi, Kusmantoro juga menyoroti nilai alfa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, nilai alfa tersebut belum sepenuhnya mencerminkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) bagi para buruh, terutama dalam menghadapi tekanan biaya hidup yang terus meningkat, mencakup kebutuhan pokok, biaya sewa rumah, transportasi, hingga biaya pendidikan.
“Secara angka UMK memang naik, tetapi belum mencerminkan KHL,” keluhnya.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Kabupaten Malang sebelumnya mengusulkan nilai alfa sebagai acuan penetapan UMK. Usulan ini berasal dari dua unsur, yaitu APINDO yang mengusulkan alfa sebesar 0,7 persen, dan unsur Serikat Pekerja/Buruh yang mengusulkan 0,775 persen. Rentang nilai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah antara 0,5 hingga 0,9 persen.
“Tapi hasil penetapan pemerintah provinsi senilai 0,69 persen. Nah, nilai ini dasarnya dari mana saya juga tidak tahu,” ujar Kusmantoro, menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar penetapan tersebut.
Pengawasan dan Penegakan Sanksi
Lebih lanjut, Kusmantoro berharap agar UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak hanya menjadi sekadar regulasi administratif. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ini.
“Pemerintah melalui Disnaker dan LKS Tripartit (Lembaga Kerja Sama Tripartit) diharapkan selalu memonitor terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur Jawa Timur tersebut,” tandas Kusmantoro, menggarisbawahi perlunya peran aktif pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan pengupahan.
Pentingnya evaluasi dan pengawasan yang efektif diharapkan dapat memastikan bahwa penetapan UMK benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Malang, seraya menjaga iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha.















