Alreinamedia.com-Natuna, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional menerima kunjungan koordinasi dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di ruang kerjanya senin (6/5/24)
Pada kunjungan tersebut, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove memaparkan progres pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove di Natuna sekagus berkoordinasi memperkenalkan program yang dirintis sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Daeng Amhar selaku ketua DPRD Natuna saat dikonfirmasi senin (6/5/24) menuturkan bahwa kedatangan BRGM merupakan ajang silahturhami dan koordinasi sekaligus memperkenal programnya di Kabupaten Natuna, yang mana dana yang dikucurkan pada tahun 2021 dan 2023 cukup besar dengan total 8 milyar rupiah, yang dilaksanakan oleh 15 kelompok masyarakat yang ada di 10 desa di kabupaten Natuna
“Sebenarnya program ini sangat bermanfaat dan sebagai bukti bahwa pusat sangat memperhatikan Natuna, sebab pengelolaannya menggunakan pola pengadaan secara swakelola tipe 4, dimana para pekerja atau anggota kelompok langsung menerima upah kerja melalui rekening masing-masing, meskipun swakelola tipe 4 bisa diberikan secara tunai oleh Ketua Kelompok, tetapi dari keterangan BRGM karena permintaan Khusus dari Presiden, maka upah tersebut harus diterima langsung melalui rekening sehingga meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertangjawab, dengan adanya kerjasama antara BRGM dan Bank BRI maka Bank BRI lah seharusnya yang memberikan buku tabungan serta ATM pekerja/anggota kelompok. Sehingga tidak ada lagi istilah potongan-potongan dan itu pastinya sangat membantu masyarakat, Terang Daeng Amhar.
Terpisah Musyafa Ahmad selaku PPK Kegiatan BRGM di Natuna saat dikonfirmasi oleh awak media ini senin (6/5/24) menuturkan bahwa kedatangannya ke Kabupaten Natuna, yaitu melakukan kordinasi untuk persiapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove tahun 2024 di Natuna. BRGM adalah lembaga pemerintah non struktural yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dan diberikan mandat untuk memfasilitasi percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas, salah satunya adalah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam Pasal 12 Perpres 120 Tahun 2020 tersebut, pelaksanaan rehabilitasi mangrove diamanatkan secara padat karya, yang oleh BRGM kemudian diterjemahkan dalam metode swakelola tipe IV. Adapun untuk kegiatan fisik berupa rehabilitasi mangrove di Natuna telah terlaksana selama 2 tahun yaitu pada 2021 dan 2023, dan untuk tahun 2022 tidak ada kegiatan fisik di Natuna. Khusus untuk kegiatan di tahun 2021, pelaksanaannya menggunakan anggatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Untuk anggaran rehabilitasi mangrove di Natuna melalui kontrak swakelola tipe IV selama 2 tahun (2021 dan 2023) total nilai kontraknya sekitar 8,4 milyar, yang mana dana tersebut dikelola oleh Ketua Kelompok dan Bendahara, dan untuk upah kerja anggota kelompok langsung di bayar melalaui rekening masing-masing, terang Musyafa.

Saat awak media ini meminta tanggapan mengenai persoalan yang sempat mencuat di Natuna yaitu adanya dugaan dana pada rekening milik individu anggota kelompok masyarakat di Desa Pengadah yang diduga hilang di Bank BRI, Musyafa membeberkan terkait hal tersebut BRGM menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegah hukum untuk proses pemeriksaannya, sebab saat ini beberapa pengurus dan anggota kelompok tani dari Desa Pengadah kan sudah diperiksa juga oleh penegak hukum. Namun perlu kami sampaikan bahwa untuk hasil fisik rehabilitasi mangrove tahun 2023 di desa pengadah itu sangat bagus, walaupun mungkin masih ada persoalan di aspek administrasinya. Terkait pembayaran upah melalui rekening masing-masing anggota itu merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet, dan sesuai aturan perbankan buku rekening itu hak individu anggota kelompok yang memang seharusnya dikuasai oleh orang bersangkutan, bukan orang lain. Sebab dalam perjanjian kerjasama antara BRGM dan Bank BRI juga sudah tercantum point-pointnya.
Kami berharap dengan adanya proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum ini mudah-mudahan dapat menjadi pembelajaran bagi kelompok masyarakat mitra BRGM agar dalam pelaksanaan kontrak swakelola tipe IV di tahun 2024 ini tidak hanya bagus dalam aspek fisik pekerjaan namun juga harus bagus dalam aspek administrasi sesuai aturan pengelolaan keuangan negara. Kedepan BRGM juga akan melibatkan sebanyak mungkin pihak-pihak di Natuna untuk turut membina dan mendampingi kelompok masyarakat pelaksana rehabilitasi mangrove (Arizki)

















