Alreinamedia.com-NTT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar dapat memberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial kepada Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 .
Christian Natanael Sianturi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, menyoroti betapa pentingnya jaminan sosial untuk para petugas KPPS, mengingat 5 Tahun lalu pada saat pemilu tepatnya Tahun 2019 banyak sekali petugas KPPS yang kelelahan hingga berakibat pada kematian.
Hal itu terjadi dalam penghitungan surat suara yang cukup banyak, bisa dari pagi sampai pagi hanya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Disinilah pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan pada saat masyarakat sedang melaksanakan tugas demokrasi,” Katanya saat bertemu media di Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Selasa 20/2/24.
“Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian diharapkan dapat menjadi bentuk tindakan Preventif pemerintah yang maksimal selama waktu pemilihan umum berlangsung sampai benar-benar diumumkan nanti.’’ Jelasnya .
Beliau mengakui, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu di NTT Tahun 2024, hingga saat ini belum semua daerah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan buat petugas KPPS. Namun upaya koordinasi agar setiap Kepala Daerah dapat menjalankan Instruksi Presiden terus dilakukan.
Ketika ditanya media terkait meninggalnya salah satu Anggota KPPS di Kabupaten Belu yang diduga meninggal akibat kelelahan, pada Rabu, 14/2/24 lalu, beliau menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Belu belum mendaftarkan KPPS di BPJS Ketenagakerjaan NTT, Yg terdaftar baru PPK dan PPS saja, itupun mereka daftar secara swadaya / mandiri. Sehingga dalam peristiwa tersebut tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebentar lagi kita juga akan memasuki Pilkada, saya harapkan peristiwa tersebut menjadi perhatian kita bersama sehingga kita perlu menyediakan perlindungan jaminan sosial untuk semua petugas penyelenggara,” Tutupnya.
Petugas KPPS berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara untuk menyediakan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.
Instruksi pemberian fasilitas BPJS ini langsung diberikan oleh Presiden. “Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah Menteri dan semua Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota,” kata Hasyim.
“Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya kepada penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau Anggaran Daerah,” Ucapnya.
“Ada yang masih on progress, karena sesuai kemampuan daerah masing-masing,” sebut Hasyim. Beliau juga menyinggung bahwa Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan Kemendagri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu, telah menyepakati adanya upaya penelusuran kesehatan terhadap para petugas KPPS, untuk memastikan mereka bertugas dalam kondisi sehat. (Marcho)
Redaktur: Arizki

















