BatamBerita PilihanKepriNews

KM Sinar Bahtera Ditangkap di Perairan Kepri

×

KM Sinar Bahtera Ditangkap di Perairan Kepri

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita

Alreinamedia.com, Kepri,, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga membawa ratusan karung bawang merah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut dihentikan saat patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat, tepatnya di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Mayor Yuhanes Antara dikutip dari media detik.com, menyampaikan bahwa kapal KM Sinar Bahtera, yang memiliki bobot 34 GT dan diawaki oleh empat orang termasuk nakhoda bernama Husaini, kedapatan mengangkut sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dokumen muatan, karantina, maupun dokumen perpajakan.

Baca Juga :  Rayakan HUT TNI ke 73, Prajurit TNI Wilayah Kepri Gelar Upacara Parede dan Defile

“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi untuk pengangkutan barang, termasuk Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Buku Pelaut Rakyat untuk seluruh awak kapal,” ujar Mayor Yuhanes.

Diketahui, KM Sinar Bahtera berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Berdasarkan keterangan nakhoda, kapal ini telah tiga kali melakukan pelayaran dengan muatan serupa.

Bakamla RI menduga kuat bahwa kegiatan ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

Baca Juga :  Maroko Berhasil Jadi Timnas Kejutan di 8 Besar Piala Dunia 2022

KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla di Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyatakan bahwa kapal beserta muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Arizki)