Berita

Komdigi: Blokir dan Daftar Ulang IMEI yang Berbeda dari Balik Nama Kendaraan

×

Komdigi: Blokir dan Daftar Ulang IMEI yang Berbeda dari Balik Nama Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Akan Menerapkan Layanan Blokir dan Pendaftaran Ulang IMEI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa layanan ini bukan merupakan aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor. Selain itu, Komdigi tidak akan mewajibkan pengguna memiliki tanda kepemilikan ponsel.

Layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang bersifat sukarela bagi pengguna yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. “Rencana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat ponsel hilang atau dicuri,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

IMEI, menurut Wayan, berfungsi sebagai identitas resmi pada perangkat yang telah terdaftar di sistem milik pemerintah. Ketika diblokir melalui sistem, ponsel hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai ekonomis untuk pelaku. Ponsel yang IMEI-nya diblokir hanya bisa mengakses jaringan WiFi, namun tidak bisa terhubung ke layanan operator.

Pencatatan nomor ini juga bermanfaat bagi konsumen yang membeli perangkat secara legal dan diklaim akan lebih aman. Wayan menyatakan bahwa IMEI bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di pasar gelap, melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi resmi. Selain itu, layanan ini juga membantu aparat mengurangi tindak pidana pencurian ponsel.

Baca Juga :  Atalia Praratya Titip Pesan Menyentuh untuk Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana

“Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Jika ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi,” kata Wayan.

Wayan menilai bahwa inisiatif ini bukan beban baru bagi masyarakat, tetapi merupakan perlindungan tambahan. Meski demikian, rencana ini masih dalam proses finalisasi dan masih menerima saran dari masyarakat.

Sebelumnya, rencana layanan blokir dan daftar ulang IMEI disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alfiawan pada Senin, 29 September 2025. Pelaksanaannya akan melibatkan lintas instansi, mulai dari Polri, Kementerian Perindustrian, operator seluler, hingga asosiasi ponsel yang menangani jual-beli perangkat.

Layanan ini diharapkan juga bisa memberi keamanan ketika transaksi jual-beli pada ponsel bekas. Nantinya, pemilik lama cukup mengurus lepas blokir agar pemilik baru dapat mendaftarkan ulang perangkatnya.

“Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas. Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ucap Adis dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel, di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, pada Senin, 29 September 2025.

Manfaat Layanan Blokir dan Pendaftaran Ulang IMEI

Layanan ini memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Mencegah Pencurian dan Penyalahgunaan Identitas: Dengan adanya sistem blokir dan pendaftaran ulang IMEI, ponsel yang hilang atau dicuri dapat segera diblokir, sehingga tidak bisa digunakan oleh orang lain. Hal ini membantu mencegah penyalahgunaan identitas dan mengurangi risiko kejahatan.
  • Melindungi Konsumen: Pencatatan IMEI memastikan bahwa perangkat yang dibeli adalah legal dan memiliki jaminan resmi. Ini memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama dalam transaksi jual-beli ponsel bekas.
  • Mengurangi Peredaran Ponsel Ilegal: Sistem ini membantu pemerintah dan aparat untuk mengidentifikasi dan mengurangi peredaran ponsel ilegal di pasar gelap.
  • Meningkatkan Keamanan Transaksi: Dengan adanya pendaftaran ulang IMEI, transaksi jual-beli ponsel bekas menjadi lebih transparan dan aman. Pemilik lama dapat melepas blokir ponsel, sehingga pemilik baru dapat mendaftarkannya dengan nama mereka sendiri.
Baca Juga :  Siapa Pemilik CBRE? Ini Profil PT Cakra Buana Resources Energi

Proses Implementasi Layanan Blokir dan Pendaftaran Ulang IMEI

Proses implementasi layanan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk:

  • Polri: Bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mengawasi pelaksanaan sistem blokir.
  • Kementerian Perindustrian: Terlibat dalam pengawasan kualitas dan standarisasi perangkat telekomunikasi.
  • Operator Seluler: Menyediakan layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI bagi pengguna.
  • Asosiasi Ponsel: Memberikan dukungan dalam pengelolaan jual-beli perangkat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Dengan kolaborasi antarinstansi ini, diharapkan layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.