DPRD BATAM

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Permasalahan Lahan di Kavling Tribuana Sukses Mandiri

×

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Permasalahan Lahan di Kavling Tribuana Sukses Mandiri

Sebarkan artikel ini

BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan di kawasan Kavling Tribuana Sukses Mandiri, RT 003/RW 011, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Selasa (22/9/2026) pagi. Rapat dipimpin anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya.

RDPU tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pejabat dari Direktorat Lahan BP Batam, DITPAM BP Batam, BPN Batam, Kapolsek Sagulung, Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Binti, serta PT Mega Indah Reality.

Selain itu, hadir pula perwakilan manajemen PT Adam Teribuana Sukses Mandiri, Ketua RW 011, Ketua RT 003 Kelurahan Sungai Binti, dan kuasa hukum Haji Anwar selaku pemilik lahan, serta perwakilan warga.

Baca Juga :  Bupati Toli-Toli Sepakat dengan Bank Mandiri, Warga Bisa Bayar PBB via Ponsel

Dalam pengantar rapat, Muhammad Fadli menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kota Batam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan legalitas lahan di kawasan tersebut. Menurutnya, RDPU digelar sebagai ruang untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan sehingga persoalan yang terjadi dapat dibahas secara terbuka dan dicari penyelesaiannya.

“Kita harap pertemuan ini dapat menengahi dan mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi masing-masing pihak,” tegas Muhammad Fadli.
Beliau menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam memberikan penjelasan serta data yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut. Dengan demikian, setiap permasalahan yang muncul dapat diklarifikasi berdasarkan ketentuan dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh titik terang atas persoalan yang dikeluhkan warga, sekaligus mendorong penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Baca Juga :  MPLS Siswa Baru, Ketua DPRD Kota Batam: Jangan Ada Aksi Perundungan