Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam berhasil menengahi persoalan pembayaran upah pekerja subkontraktor di proyek pengerjaan kapal milik PT Merah Putih Shipyard, Tanjung Uncang. Meski secara kontrak bukan tanggung jawabnya, manajemen PT Merah Putih Shipyard bersedia menalangi pembayaran upah demi kemanusiaan.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah yang diambil perusahaan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard. Akibat ulah subkontraktor yang lepas tanggung jawab, pihak perusahaan menalangi upah para pekerja demi rasa kemanusiaan,” ujar Dandis, Kamis (12/6/2025).
RDPU Bahas Persoalan Upah
Pertengahan Mei lalu, Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen PT Merah Putih Shipyard, PT Sumber Riau Indonesia (SRI), serta perwakilan karyawan yang mengadukan persoalan upah.
Sayangnya, pihak PT SRI selaku subkontraktor tidak hadir. Meski begitu, Komisi IV tetap meminta PT Merah Putih Shipyard mengambil kebijakan khusus agar hak pekerja segera dipenuhi, terlebih saat itu para pekerja membutuhkan upah untuk menyambut Hari Raya Idul Adha.
Bentuk Kepedulian Perusahaan
Menurut Dandis, langkah PT Merah Putih Shipyard menunjukkan kepedulian yang melampaui kewajiban hukum.
“Secara kontrak, para pekerja adalah tanggung jawab subkontraktor PT SRI. Namun, PT Merah Putih Shipyard memilih untuk tidak lepas tangan. Mereka tersentuh hati melihat nasib pekerja, dan ini patut menjadi model bagi perusahaan lain di Batam,” tegasnya.
Pesan untuk Perusahaan Galangan Kapal
Dandis berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya perusahaan utama di sektor galangan kapal lebih selektif dalam memilih subkontraktor.
“Ke depan, main kontraktor jangan hanya melihat harga murah, tapi juga harus menilai kredibilitas dan rekam jejak subkontraktor, agar hak-hak pekerja tidak diabaikan,” tutupnya.

















