Lokal

Komplotan Lintas Provinsi Gasak Sembako Rp 60 Juta di Somagede

×

Komplotan Lintas Provinsi Gasak Sembako Rp 60 Juta di Somagede

Sebarkan artikel ini

Komplotan Spesialis Pembobol Toko Sembako Diringkus, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian yang menargetkan toko sembako di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Empat orang pria yang diduga merupakan anggota komplotan tersebut telah berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian materiil yang cukup signifikan bagi pemilik toko, mencapai puluhan juta rupiah.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong berani dan terencana. Mereka dilaporkan masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi berukuran besar. Peristiwa ini baru diketahui oleh pemilik toko pada pagi hari, ketika hendak memulai aktivitas usahanya.

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Satreskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian toko sembako di Kecamatan Somagede. Para pelaku, yang diketahui berasal dari luar daerah, berhasil menggasak berbagai barang dagangan mulai dari puluhan tabung gas elpiji, karung beras, hingga uang tunai. Total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp60 juta.

Peristiwa pencurian yang menjadi fokus pengungkapan ini terjadi di Toko Endah, yang berlokasi di Desa Piasa Kulon, pada Selasa (3/2/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, modus operandi yang diterapkan oleh para pelaku terbilang nekat. Mereka memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya, yaitu dengan memotong gembok pintu toko menggunakan gunting besi berukuran raksasa.

Baca Juga :  Merah Putih Sangasanga: Pesta Rakyat Fun Run & Faris Adam

“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka menguras barang dagangan dan uang tunai,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, pada Selasa (10/2/2026).

Identitas Pelaku dan Jaringan Lintas Provinsi

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka. Keempatnya adalah SWO (50 tahun), ABD alias Bedi, MDY alias No, dan SNT alias San. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan pemain yang beroperasi lintas provinsi, dengan asal usul dari Kabupaten Batang dan Kendal.

Meskipun para tersangka beraksi bersama-sama di wilayah Banyumas, proses hukum terhadap mereka akan dilakukan secara terpisah. Hal ini dikarenakan para pelaku juga diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan lain di wilayah hukum yang berbeda. Saat ini, tersangka San sedang menjalani proses hukum di Polres Brebes, sementara Bedi dan No diproses oleh Polres Kuningan, Jawa Barat.

Kerugian Materiil yang Ditanggung Korban

Pemilik Toko Endah, Ibu Endah Ristriani, baru menyadari kejadian nahas ini pada pagi hari ketika ia hendak membuka tokonya untuk memulai aktivitas harian. Ia mendapati gerbang toko dalam keadaan terbuka dan rolling door yang telah mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Cek jadwal SIM keliling Kota Cimahi dan KBB dari 5 hingga 10 Januari 2026

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim kepolisian, barang-barang yang berhasil digasak oleh para pelaku meliputi:

  • 31 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
  • 12 karung beras, masing-masing berisikan 25 kilogram.
  • Berbagai merek rokok dan mi instan.
  • Uang tunai yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp2 juta.

“Motif para tersangka adalah menguasai barang milik korban untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tambah AKP Ardi Kurniawan.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial dalam mengungkap kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain sebuah gunting besi besar yang diduga digunakan untuk memotong gembok, sisa barang curian yang belum sempat dijual, serta sepasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Dengan penerapan pasal ini, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama bagi para pemilik usaha kecil dan menengah. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas aksi kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.