Penjelasan KPK tentang Asal Uang Rp 100 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait asal uang sebesar Rp 100 miliar yang dikembalikan dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Penjelasan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk menanggapi narasi yang beredar di media terkait peristiwa tersebut.
Menurut Budi, uang sebesar Rp 100 miliar bukan sekadar uang jemaah, melainkan berasal dari adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan. Hal ini menjadi inti dari dugaan tindakan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Proses Pembagian Kuota Haji Tambah dan Pelanggaran Aturan
Kuota haji tambahan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memangkas lamanya antrean jemaah haji reguler dari Indonesia. Namun, pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan khusus tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Akibatnya, jumlah kuota reguler yang dikelola Kementerian Agama menjadi berkurang dari semestinya. Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel, menjadi bertambah secara signifikan dari yang seharusnya.
Budi menjelaskan bahwa kuota-kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut. Dalam perkembangan penyidikannya, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya.
Peran Kuota Haji Khusus dalam Proses Korupsi
Dengan kuota haji khusus ini, calon jemaah kemudian langsung berangkat pada tahun itu, tanpa perlu mengantre. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem pendaftaran haji, karena jemaah reguler harus menunggu antrean yang sangat panjang.
Kasus ini tengah ditangani oleh KPK, yang menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
Asep menyatakan bahwa kuota tambahan itu dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. Hal ini menyalahi aturan yang ada, karena seharusnya 92 persen dengan 8 persen, tetapi menjadi 50 persen, 50 persen.
Kerugian Negara dan Tindakan yang Diambil
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri, yakni:
- eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas;
- eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz;
- pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini menunjukkan adanya potensi besar korupsi dalam sistem haji, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses pelayanan ibadah haji bagi rakyat Indonesia.

















