Berita

KPK Selidiki Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Hitung Kerugian Negara

×

KPK Selidiki Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Hitung Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Penyelidikan Kasus Digitalisasi SPBU di PT Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Proyek ini bertujuan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya dugaan penyelewengan anggaran.

Salah satu pihak yang diperiksa oleh KPK adalah Manager Managed Operation Support-1 Telkom Indonesia (persero) yang berinisial Lp. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Lp diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan digitalisasi SPBU. Pemeriksaan ini dilakukan pada 24 Oktober 2025, dengan Lp berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini sejak 20 Januari 2025. Pada tanggal yang sama, kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun jumlahnya belum diungkapkan secara resmi.

Pada 31 Januari 2025, KPK akhirnya mengumumkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai tiga orang. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Baca Juga :  Inara Rusli dikhianati orang kepercayaan, terungkap tabir sosok penyebar CCTV, punya akses internal

Tahap Akhir Penyidikan

Pada 28 Agustus 2025, KPK secara resmi memasuki tahap akhir penyidikan kasus digitalisasi SPBU. Saat ini, KPK sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diduga terjadi akibat proyek ini.

Selain itu, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi lainnya. Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero pada periode 2020 hingga 2024.

Elvizar diketahui pernah menjadi karyawan PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU berlangsung. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI.

Baca Juga :  Bersama UNICEF, Pemerintah Kota Kupang Optimalkan Target Penurunan Prevalensi Wasting dan Stunting

Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini tidak hanya melibatkan pihak internal PT Pertamina, tetapi juga beberapa pihak eksternal seperti perusahaan swasta dan lembaga pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa proses digitalisasi SPBU mungkin memiliki skala yang cukup besar dan melibatkan berbagai pihak.

Penyelidikan KPK terhadap kasus ini menunjukkan bahwa pihaknya sangat serius dalam mengungkap dugaan korupsi yang bisa merugikan keuangan negara. Dengan adanya kolaborasi dengan BPK, KPK berusaha memastikan bahwa semua aspek keuangan yang terlibat dalam proyek ini dapat dihitung secara akurat.

Langkah Berikutnya

KPK akan terus memperdalam penyelidikan terkait kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Proses ini akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini, karena hal ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.