Ringkasan Berita:
- Membuka tabir sosok penyebar rekaman CCTV di rumah Inara Rusli.
- Ternyata Inara Rusli dikhianati orang kepercayaan sendiri, pelakunya diam-diam bobol sistem keamanan.
- Oknum itu disebut memiliki akses internal dan diduga mengambil serta menyebarkan rekaman CCTV tanpa izin pemilik.
Kasus dugaan peretasan kamera pengawas yang dilaporkan Inara Rusli masih terus bergulir di Bareskrim Polri.
Perkara ini tak hanya menyangkut penyalahgunaan rekaman CCTV, tetapi juga mengungkap persoalan kepercayaan di lingkaran terdekat sang artis.
Pihak terlapor dalam kasus tersebut diduga merupakan seseorang yang bekerja di lingkungan rumah Inara Rusli.
Oknum itu disebut memiliki akses internal dan diduga mengambil serta menyebarkan rekaman CCTV tanpa izin pemilik.
Rekaman tersebut sempat memicu kegaduhan publik setelah dipersoalkan oleh Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi.
Mawa menduga adanya hubungan terlarang antara suaminya dan Inara Rusli berdasarkan potongan video CCTV yang beredar luas di media sosial.
Bahkan, sempat beredar klaim bahwa rekaman tersebut berdurasi hingga dua jam.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ.
Ia menegaskan bahwa durasi rekaman yang dipersoalkan jauh lebih singkat dari isu yang berkembang di masyarakat.
“Dua menit, bukan dua jam. CCTV itu diambil oleh orang terdekat Inara dengan cara menerobos sistem, tidak original. Pasti dikenakan pasal, seolah-olah autentik. Itu yang dilaporkan Mbak Inara,” ujar Deddy.
Deddy menjelaskan bahwa keterangan para saksi sejauh ini dinilai sudah cukup kuat.
Ia menyebut pihaknya kini tinggal menunggu penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, Deddy menyatakan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga berpotensi dijerat pasal pidana lainnya.
“Itu juga pasal pencurian. CCTV-nya, sistemnya dipindahkan, masuk pasal pencurian kata penyidik,” ungkapnya.
Terkait identitas pelaku yang menyebarkan rekaman CCTV tersebut, Deddy memastikan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
“Siapa pelaku tengah dikembangkan. Klienku, Mbak Viola, sudah memberikan detailnya,” jelas Deddy.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Inara Rusli telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, hingga bukti digital berupa percakapan elektronik.
“Bukti keterangan saksi, keterangan ahli, pertunjukan juga ada WA ke klienku. Sudah disampaikan ke Pak Kanit,” pungkasnya.
(/Putri Asti)
- Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook
















