Pengesahan Site Plan RSUD Pakuhaji: Langkah Penting Menuju Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) telah mengeluarkan keputusan penting berupa pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) untuk pembangunan aktivitas RSUD Pakuhaji. Keputusan bernomor 503/420-7/22/1/DP/2025 yang ditetapkan pada 20 Januari 2025 ini menjadi lampu hijau bagi penyempurnaan dan percepatan pembangunan infrastruktur kesehatan strategis di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang tersebut.
Keputusan ini merupakan revisi dari site plan sebelumnya, yang dilakukan untuk mengoreksi data teknis dan menyelaraskannya dengan bukti kepemilikan lahan yang sah. Dengan pengesahan ini, seluruh perencanaan teknis pemanfaatan lahan seluas 8.158 meter persegi untuk pengembangan RSUD Pakuhaji telah mendapatkan landasan hukum yang kuat.
Direktur RSUD Pakuhaji: Sebuah Komitmen untuk Kemajuan
Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Pakuhaji, dr. Hj. Umie Kulsum, MM., menyambut baik keputusan tersebut. Dalam wawancara eksklusif, dr. Umie menegaskan bahwa pengesahan site plan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah konkret menuju peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.
“Alhamdulillah, dengan disahkannya Site Plan Rinci ini, kita memiliki peta jalan yang jelas dan resmi untuk pembangunan dan pengembangan RSUD Pakuhaji ke depan,” ujar dr. Umie, Rabu, Oktober 2025. “Ini adalah momentum penting yang kita tunggu-tunggu untuk mewujudkan rumah sakit yang tidak hanya melayani dengan hati, tetapi juga didukung oleh infrastruktur dan fasilitas yang memadai, modern, dan ramah lingkungan.”
Ia menambahkan bahwa perencanaan yang matang ini akan berdampak langsung pada kenyamanan pasien, efisiensi kerja tenaga medis, dan optimalisasi semua layanan yang ada.
Detail Rencana: Dari Gedung Hingga Ruang Terbuka Hijau
Site Plan yang telah disahkan merinci dengan sangat teliti bagaimana lahan seluas 8.158 m² akan dimanfaatkan. Dari total luas tersebut, 7.422 m² merupakan area yang dapat dibangun, yang kemudian dibagi secara seimbang antara Lahan Efektif (50%) dan Lahan Prasarana serta Sarana (50%).
Pada lahan efektif, akan dibangun berbagai gedung penunjang, termasuk Gedung Rumah Sakit A (1.523 m²), Gedung Rumah Sakit B (1.087 m²), Gedung Farmasi (199 m²), Musholla (49 m²), serta fasilitas pendukung seperti gardu PLN, instalasi pengolahan air (WTP), dan pengelolaan limbah B3.
Sementara itu, separuh lahan lainnya dialokasikan untuk prasarana dan sarana yang mendukung keberlanjutan dan kenyamanan, seperti Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 1.251 m², jaringan jalan, saluran, area parkir (2.488 m²), dan tandon air. Site plan juga mengatur ketinggian bangunan maksimal 4 lantai serta garis-garis sempadan bangunan untuk menjamin keselamatan dan keteraturan.
Komitmen pada Aspek Lingkungan dan Sosial
Keputusan ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menekankan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan harmonisasi sosial. RSUD Pakuhaji diwajibkan untuk menyediakan RTH, sistem konservasi air hujan, drainase terpadu, pengolahan sampah, dan sistem pengelolaan air limbah domestik.
Selain itu, proses pembangunannya harus mematuhi hasil kajian lingkungan (UKL/UPL/AMDAL) dan melibatkan persetujuan masyarakat setempat jika berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum seperti jalan desa.
“Dengan desain yang mempertimbangkan aspek hijau dan berkelanjutan, kami berharap RSUD Pakuhaji ke depan tidak hanya menjadi tempat penyembuhan, tetapi juga oasis yang menyejukkan bagi warga,” tambah dr. Umie.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, RSUD Pakuhaji kini memiliki waktu 24 bulan untuk merealisasikan rencana tersebut dengan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dinilai akan menjadi akselerator dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Pakuhaji dan sekitarnya.















