Berita UtamaDaerahHukumKepriKriminalNews

Lewat Pos, PN Tanjungpinang Kirimkan Putusan Terpidana Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ke Natuna

×

Lewat Pos, PN Tanjungpinang Kirimkan Putusan Terpidana Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ke Natuna

Sebarkan artikel ini
Hadi Candra dan Ilyas Sabli Terpidana Korupsi Tunjungan Perumahan DPRD Natuna (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Natuna, Di Vonisnya Hadi Candra dan Juga Ilyas Sabli sebagai terpidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat akan menjalani Hukuman

Humas PN Tanjungpinang Boy Syeilendra saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telp Jumat (22/12/23) menuturkan bahwa 2 berkas petikan terpidana baik Hadi Candra dan Ilyas Sabli sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mana saat ini sedang dimeja pimpinan ungkap Humas PN Tanjungpinang

“Petikannya segera di dilegasi ke PN Natuna pak, yang mana berkas tersebut akan kita kirimkan Melawati pos, untuk berpa jangka waktu lamanya ya itu tergantung POS lagi tapi yang jelas petikannya sudah dimeja Pimpinan tinggal dikirimkan saja Pungkas Boy Syeilendra

Baca Juga :  BLT/PKH Februari Cair: Langkah Penerima

Sebelumnya dari halaman Website Mahkamahagung.go.id diketahui dari putusan memori kasasi yang dikirimkan jaksa Penuntut Umum 3 diantaranya di Kabulkan Oleh Mahkamah Agung dan 2 di antaranya di tolak oleh Mahkamah Agung.

Berikut Putusan:

1.Hadi Candra Amar Putusan Kabul.Terbukti Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor.Pidana Penjara 1 Tahun, Denda 200 Juta Subsider 2 Bulan Kurangan, UP 345.450.000 Subsidair 1 Tahun Ketua Majelis Prof.Dr.Surya Jaya SH M.Hum

2.Ilyas Sabli Amar Putusan JPU=Kabul, Batal JF, Adili Sendiri, Terbukti Dakwaan Subsidair, Pidana Penjara 6 Tahun Denda 300 Juta, Subsidair 6 Bulan Kurungan Ketua Majelis H.Dwiarso Budi Santiarto SH.M.Hum

  1. Makmur Amar Putusan, Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, Terbukti Pasal 3 Ayat (1)
    Juncto pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 1 Tahun Denda Rp 50.000.000 Subsider 1 Bulan Kurangan Ketua Majelis Soesilo.SH.MH
Baca Juga :  Muara Enim: Rp 2,7 Triliun Transfer Daerah 2025, DBH Paling Besar

Sedangkan untuk Raja Amirullah dan Syamsurizon memori kasasinya dari Jaksa Penuntut Umum di tolak oleh Mahkamah Agung (Arizki)

Redaktur: Ali