KupangNasional

Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan BPOM di Kupang Menjelang Nataru

×

Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan BPOM di Kupang Menjelang Nataru

Sebarkan artikel ini
Kepala BPOM Di Kupang Drs. Yoseph Nahak Klau saat menyampaikan Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan, didampingi Klaudete Norlince Nitbani sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda, serta Etni Ira Risva Banunu, sebagai PFM Ahli Madya, yang digelar di Aula BPOM Kupang, Prov.NTT, Kamis, 21/12/23 (Foto : Marcho/Alreinamedia.com)

KUPANG – Pengawasan obat dan makanan menjadi amanah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Mewujudkan amanah PERPRES tersebut maka BPOM melakukan pengawasan yang sudah terprogram sepanjang tahun, diantaranya melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Intensifikasi Pengawasan menjelang Nataru dibagi menjadi 5 Tahapan yaitu Tahap 1 dimulai pada 1-6 Desember, Tahap 2 dimulai 7-13 Desember, Tahap 3 dimulai 14-21 Desember,

Tahap 4 dimulai 22-28 Desember, dan Tahap 5 dimulai 29 Desember 2023 – 03 Januari 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Di Kupang Drs.Yoseph Nahak Klau, pada Kegiatan Desiminasi Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan yang digelar di Aula BPOM Kupang, Prov.NTT, Pada Kamis, 21/12/23.

Dengan didampingi Klaudete Norlince Nitbani sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda, serta Etni Ira Risva Banunu, sebagai PFM Ahli Madya, Drs.Yoseph menyampaikan bahwa telah menyurati distributor-distributor pangan yang ada di kota kupang dan kabupaten untuk mengingatkan agar taat dan patuh melakukan pengawasan secara internal terhadap produk pangan yang akan diedarkan.

Dalam pernyataannya Ia menegaskan bahwa pengawasan secara internal ini merupakan tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual tersebut adalah produk yang sesuai standart, karena memasuki hari raya seperti ini akan ada peningkatan konsumsi dari masyarakat. Sehingga kemungkinan bisa saja terjadi ada produk-produk yang diedarkan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Ambulans Arungi Sungai Deras Kupang: Penjelasan Kepala Desa

Dirinya pun menambahkan bahwa sebelum memasuki bulan Desember, BPOM Di Kupang juga sudah menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk berkolaborasi melakukan pengawasan. Stakeholder-stakeholder yang terlibat bersama BPOM Di kupang dalam pengawasan diantarnya Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian Resort (Polres), Polisi Pamong praja (POL PP), dan Tim Pengawas Keamanan Pangan Terpadu Anggota Pramuka.

Pengawasan bersama dengan seluruh stakeholder tersebut telah diatur pada Instruksi Presiden No.3 Tahun 2018 tentang peningkatan efektiftas pengawasan obat dan makanan. Yang menjadi target pengawasan adalah produk pangan Tanpa Ijin Edar, tanggal yang sudah Kedaluwarsa, dan Kemasan yang Rusak atau kaleng yang berkarat,Dll.

BPOM Di Kupang yang berkolaborasi dengan seluruh stakeholder sudah melakukan pengawasan di 94 sarana. Dari pengawasan tersebut terdapat temuan 34 sarana yang produk pangannya dijual Tanpa Ijin Edar, Kedaluwarsa,

Dan Kemasan yang Rusak atau kaleng yang berkarat. Sedangkan 60 sarana lainnya sudah memenuhi ketentuan mengedar.

“Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan penjualan pangan yang sudah Kedaluwarsa sebanyak 92 jenis pangan dengan jumlah 1005 Pc. Sedangkan pangan tanpa ijin edar terdapat 5 jenis sebanyak 250 Pc, dan pangan yang rusak ada 1 jenis sebanyak 176 Pc,” ungkap Drs.Yoseph.

Baca Juga :  IPI: Keamanan Penerbangan RI Sudah Naik Kelas, Kini Peringkat 55

Ia menjelaskan Secara umum makanan Kedaluwarsa masih banyak ditemukan. Karena itu harus terus kampanyekan dan mendorong kesadaran dari pelaku usaha untuk cek terlebih dahulu produk yang dijual. Pelaku usaha mengambil tanggung jawab untuk selalu memeriksa sebelum edar.

Berikutnya yang harus didorong adalah kesadaran masyarakat. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek pada saat membeli.

“Mari kita selalu mengkampanyekan kepada masyarakat maupun kepada pelaku usaha untuk selalu melakukan CEK KLIK. Cek kemasannya, mau jual atau beli harus yang kemasannya masih bagus dan tidak rusak. Cek Label, cek yang ada labelnya dan sesuai ketentuan. Cek Ijin Edar, pastikan produknya memiliki ijin edar. Dan yang terakhir Cek Kedaluwarsa” tambah Drs.Yoseph.

“Dalam momentun ini juga saya mau mengajak teman-teman media mari kita sama-sama kampanyekan CEK KLIK. Karena menurut saya itu adalah salah satu cara ampuh untuk masyarakat pada saat membeli produk pangan, produk kosmetik, dan produk Obat. Ini bisa menjadi bahan untuk kita teruskan kepada publik untuk memberikan rasa aman dan nyaman bahwa pemerintah selalu hadir di masyarakat untuk mengawasi khususnya produk pangan yang akan dikonsumsi pada hari raya Nataru” Tutup Drs.Yoseph. (Marcho)