Nasional

Dalam Persidangan Korupsi, Nadiem: Mengapa Bukan Semua Menteri Dipenjara?

×

Dalam Persidangan Korupsi, Nadiem: Mengapa Bukan Semua Menteri Dipenjara?

Sebarkan artikel ini

Penjelasan Ahli Hukum Mengenai Korupsi dalam Pengadaan Laptop

Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ia mempertanyakan batasan pengadaan yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Nadiem menegaskan bahwa selalu ada pihak vendor yang meraih keuntungan dalam setiap pengadaan di kementerian, namun tidak semua menteri dijadikan tersangka.

Pertanyaan ini disampaikan langsung kepada Prof Dr Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran. Dalam kesempatan tersebut, Romli menjelaskan bahwa untuk mengklasifikasikan suatu pengadaan sebagai korupsi, harus terdapat perbuatan melawan hukum, bukan hanya adanya keuntungan bagi vendor.

Romli menegaskan bahwa tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak semua dianggap bersalah. Ia merujuk pada Pasal 2 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 yang membahas perbuatan melawan hukum memperkaya diri/korporasi. Pasal ini kemudian direvisi menjadi Pasal 603 dalam KUHP baru. Selain itu, Pasal 3 menekankan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat/pegawai negeri, yang kini menjadi Pasal 604.

Romli juga menyatakan bahwa seorang menteri bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi jika ada bukti bahwa ia menerima keuntungan dari pengadaan. Namun, hal ini harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), termasuk adanya suap atau feedback antara menteri dan vendor. Selain itu, JPU juga perlu membuktikan kerugian negara akibat tindakan tersebut.

Baca Juga :  Wamenkes: Kedatangan Vaksin Janssen dan Sinovac Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional

Lonjakan Nilai Saham Nadiem Makarim

Selain isu korupsi, sidang juga membahas lonjakan nilai saham Nadiem Makarim. Konsultan pajak mantan Nadiem, Ashadi Bunjamin, menjelaskan alasan di balik peningkatan nilai saham Nadiem di tahun 2022. Pada tahun 2020, saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) sebanyak 58.416 lembar dengan nilai total Rp 1,2 triliun.

Pada tahun 2021, PT AKAB melakukan restrukturisasi dan pemecahan lembar saham alias stock split. Jumlah saham Nadiem meningkat menjadi 15 miliar lembar, namun nilai per lembar tetap sama. Ashadi menegaskan bahwa Nadiem tidak mengeluarkan uang tambahan untuk menambah jumlah sahamnya.

Lonjakan nilai saham Nadiem terjadi pada tahun 2022 ketika PT Gojek Tokopedia (nama baru dari PT AKAB) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui initial public offering (IPO). Harga acuan IPO sebesar Rp 338 per lembar saham membuat nilai saham Nadiem mencapai Rp 5,2 triliun.

Saham senilai Rp 5,2 triliun kemudian dibagi ke dalam dua rekening di Bank of Singapore (BOS) dengan pecahan Rp 852 miliar dan Rp 4,4 triliun. Ashadi menjelaskan bahwa kenaikan kekayaan Nadiem murni berasal dari IPO GoTo, bukan jual beli saham. Pembayaran pajak sebesar 0,5 persen (Rp 26 miliar) dicatat di kolom penjualan saham di bursa efek karena SPT tidak menyediakan kolom lain.

Baca Juga :  DPR Desak Pemerintah Atasi Jajanan Chiki Ngebul

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Selain itu, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK di Indonesia, khususnya laptop berbasis Chrome.

Perbuatan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.