Nasional

Semua PPPK dan P3K PW Harus Berdoa Agar Komitmen Senayan Terwujud

×

Semua PPPK dan P3K PW Harus Berdoa Agar Komitmen Senayan Terwujud

Sebarkan artikel ini

Perubahan Status Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dalam RUU Sisdiknas

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan perubahan signifikan terkait status guru yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Perubahan ini akan diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). RUU ini kini sedang dalam proses penyusunan oleh Komisi X DPR RI dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.

Komisi X DPR RI menunjukkan komitmen kuat untuk lebih memuliakan profesi guru melalui RUU ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan bahwa pengakuan terhadap guru sebagai profesi akan sejajar dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, atau insinyur. Menurutnya, hal ini adalah konsekuensi logis dari pengategorian guru sebagai profesi.

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujar Kurniasih, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/5). Ia menegaskan bahwa guru merupakan fondasi lahirnya berbagai profesi lain. Oleh karena itu, memuliakan guru lewat RUU Sisdiknas merupakan keniscayaan sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik.

Baca Juga :  Sinergi TNI/Polri dan Stakeholders Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak 2024

Dalam konteks saat ini, Kurniasih mengungkapkan adanya perbedaan persepsi terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi guru. Menurutnya, untuk diakui sebagai guru, diperlukan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Namun, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi.

Selain itu, ia juga berharap agar ke depan tidak ada lagi kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu (P3K PW), atau honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru. Menurut dia, kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.

“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK, honorer. Kita (Komisi X DPR RI) pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ucap Kurniasih.

Ia juga berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan. “Kita (Komisi X DPR RI) sudah akomodasi itu, insyaallah,” katanya.

Penyusunan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan

Selain itu, RUU Sisdiknas juga akan mengatur Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Hal ini dimasukkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri. “Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Anggaran Aneh, Ahok: Sistem e-Budgeting Baik Jika Tak Ada Niat Maling

Melalui RIP, DPR berharap arah pendidikan menjadi lebih jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang tengah menjabat. Dengan begitu, arah pembangunan pendidikan nasional lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang.

Tujuan Utama RUU Sisdiknas

Tujuan utama dari RUU Sisdiknas adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih jelas, adil, dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, diharapkan para guru dapat merasa dihargai dan dilindungi secara layak. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk menghilangkan kerumitan dalam klasifikasi status guru yang selama ini memicu ketidakjelasan dan ketimpangan.

RUU Sisdiknas ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan pengakuan sebagai profesi yang mulia, guru akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam menjalankan tugasnya.