Bisnis

Pengusaha sambut aturan pajak baru, khawatirkan aliran kas terganggu

×

Pengusaha sambut aturan pajak baru, khawatirkan aliran kas terganggu

Sebarkan artikel ini



.CO.ID-JAKARTA.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyampaikan pandangan mengenai kebijakan baru pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Ia menilai bahwa kebijakan ini memberikan angin segar bagi dunia usaha, meskipun juga membawa tantangan baru.

Siddhi menjelaskan bahwa aturan tersebut tetap mempertahankan ruang untuk restitusi pajak, setelah sebelumnya sempat muncul wacana penghentian secara menyeluruh. Menurutnya, PMK 28/2026 menjadi kabar lebih baik dibandingkan sebelumnya karena restitusi pajak masih bisa diberikan.

“PMK 28/2026 ini sebenarnya menjadi kabar yang lebih baik dari sebelumnya bagi dunia usaha, karena restitusi pajak tetap bisa diberikan,” ujar Siddhi kepada .co.id, Senin (4/5/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa persyaratan yang kini lebih ketat dan prosedur yang semakin rigid berpotensi menghambat arus kas perusahaan. Menurut Siddhi, restitusi pajak bukan hanya sekadar hak administratif, melainkan berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang langsung berdampak pada cash flow.

Baca Juga :  SMBR Tingkatkan Skor ACGS, Tetap Kuat di Predikat 'Sangat Baik'

“Apabila semakin ketat atau rigid prosesnya, dana tersebut tertahan dan berdampak pada likuiditas operasional maupun investasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dunia usaha memahami upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan dan mencegah penyalahgunaan. Meski begitu, pelaku usaha berharap implementasi aturan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Aturan ini mengatur tentang restitusi atau pengembalian pajak sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Batam Hadiri Pisah Sambut Dandenpom1/6 Batam

Penyempurnaan dilakukan melalui beberapa hal, antara lain:

  • Penegasan cakupan wajib pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan.
  • Penguatan basis data perpajakan.
  • Penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.