Berita

Lindsay Sandiford Dipulangkan, Tak Akan Dieksekusi di Inggris

×

Lindsay Sandiford Dipulangkan, Tak Akan Dieksekusi di Inggris

Sebarkan artikel ini



DENPASAR,

– Lindsay Sandiford (68), warga Inggris yang divonis hukuman mati, dipulangkan ke negaranya dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/11/2025) dini hari.

Dia diberangkatkan bersama terpidana seumur hidup, Shahab Shahabadi (35).

Meskipun terpidana mati, Lindsay Sandiford tidak akan dieksekusi di Inggris.

“Tidak (dieksekusi). Inggris tidak mengenal hukuman mati,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11/2025) malam.

Setelah penyerahan kedua tahanan kepada Pemerintah Inggris, mereka akan berada di bawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris.

“Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini,” ungkap Downing saat ditanya mengenai nasib Lindsay Sandiford setelah kembali ke Inggris.

Langkah pertama yang akan diambil setibanya di Inggris adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kesehatan mereka, diikuti dengan perawatan dan rehabilitasi.

Matthew Downing juga mengungkapkan bahwa kedua tahanan tersebut memiliki masalah kesehatan yang serius, sehingga keputusan pemulangan ini diambil atas dasar kemanusiaan.

“Pemulangan ini adalah hasil akhir setelah proses kolaborasi selama beberapa bulan antara Inggris dan Indonesia,” jelas Downing.

Dia menambahkan bahwa Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, telah secara pribadi berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungannya.

Kesepakatan ini, menurutnya, merupakan bukti hubungan erat antara Inggris dan Indonesia.

“Kesepakatan kami dibangun atas dasar prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan kerja sama internasional,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT Partai Demokrat Ke-21 di Kabupaten Asahan Diwarnai Aksi Sosial

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Indonesia menyatakan siap memulangkan kedua narapidana berkewarganegaraan Inggris tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto dalam kunjungannya ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).

“Kami kan hanya melaksanakan. Kalau sudah keputusan pemerintah untuk melakukan transfer ke sana, kepada warga negara asing, maka saya sebagai pelaksana akan melaksanakan,” ujar Agus.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris telah menandatangani kesepakatan pengaturan praktis terkait pemindahan kedua narapidana tersebut.

Penandatanganan dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, di Jakarta pada 21 Oktober 2025.

Usai penandatanganan, Yusril menyatakan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana.”

“Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” tuturnya.

Proses Kolaborasi yang Menghasilkan Pemulangan

Berikut adalah rangkaian langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Inggris dalam memulangkan dua narapidana:

  • Negosiasi awal

    Proses dimulai dengan diskusi antara pihak Indonesia dan Inggris mengenai kondisi kesehatan kedua narapidana serta kemungkinan pemulangan mereka.
  • Pihak Inggris menekankan bahwa hukuman mati tidak diterapkan di negaranya, sehingga kebijakan pemulangan menjadi solusi yang lebih sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

  • Pembentukan kesepakatan formal

    Setelah proses negosiasi, kedua pihak sepakat menandatangani kesepakatan pengaturan praktis terkait pemindahan narapidana.

  • Kesepakatan ini mencakup mekanisme pemulangan, tanggung jawab hukum, dan prosedur administratif.

  • Pemeriksaan kesehatan

    Sebelum pemulangan, kedua narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh.

  • Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.

  • Pemulangan ke Inggris

    Setelah semua persyaratan dipenuhi, kedua narapidana diberangkatkan ke Inggris.

  • Pemerintah Inggris akan menangani proses hukum selanjutnya sesuai dengan aturan hukum negaranya.
Baca Juga :  Oknum Ustad Cabuli Bocah 7 Tahun di Batam

Pentingnya Kerja Sama Internasional

Pemulangan ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus-kasus hukum lintas batas.

Beberapa hal yang mendasari kerja sama ini antara lain:

  • Prinsip kemanusiaan

    Pemulangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan para narapidana, sehingga mereka bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik.

  • Respek terhadap hukum negara asal

    Pemerintah Indonesia menghormati kebijakan hukum negara asal narapidana, termasuk larangan hukuman mati di Inggris.

  • Kolaborasi antar lembaga

    Proses ini melibatkan berbagai lembaga seperti Imigrasi, Pemasyarakatan, dan diplomatik dari kedua negara.

Dengan demikian, pemulangan Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi menjadi contoh bagaimana kerja sama internasional dapat memberikan solusi yang adil dan manusiawi dalam situasi hukum yang kompleks.