Alreinamedia.com – Bintan, Belum lama ini, Berjejer pohon di pinggir jalan raya Protokol tepatnya dekat KM 22 Nusantara kawasan Kecamatan Bintan Timur disinyalir dibabat habis alias ditebang secara liar.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di sekitaran Kelurahan Gunung Lengkuas baru-baru ini, Penebangan sejumlah pohon di ruas jalan utama dimaksud. Bahkan, Sudah diketahui seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan Dapil III, Ir. H. Arif Jumana Sar’an.
Perlu diketahui, Menebang pohon di pinggir jalan raya tanpa izin dari pihak berwenang adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai masalah.
Masyarakat yang ingin menebang pohon di pinggir jalan harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau instansi terkait lainnya.
Guna memastikan tindak lanjut khususnya respon Pemda dalam hal ini melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Bintan, Sumadi, S.AP yang coba dihubungi tepat pada pukul 13.40 Wib siang. Kemudian, Pihaknya siap menerima arahan dari DLH setempat.
” Terimakasih informasinya,
Akan kami cek ke lapangan (Lokasi lingkungan Ketua RT 003/RW 003), ” Ujar Niken Wulandari, SE, Ak selaku Kadis DLH Bintan dalam menjawab konfirmasi via komunikasi pesan singkat sambungan telepon genggam seluler tadi malam di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (Alek Juve).

















