Kemitraan Pemerangkulan Pendidikan Pesantren
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan pesantren. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Gedung Heritage, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, pada Selasa 14 Oktober 2025. Acara ini juga turut disaksikan oleh Menko PM Muhaimin Iskandar.
Kerja sama yang dibentuk ini berfokus pada sinergi pembangunan infrastruktur pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan belajar di pesantren lebih baik, aman, dan sesuai standar bangunan pendidikan.
Dalam sambutannya, Mendagri menyatakan bahwa pesantren merupakan fondasi dari pendidikan tradisional Indonesia. Ia menekankan bahwa pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur pesantren memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo menjadi wake-up call bagi kita semua. Ini saatnya memastikan infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujar Mendagri dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa kelayakan infrastruktur bangunan, termasuk pendidikan pesantren, telah diatur dalam beberapa regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Mendagri menekankan pentingnya setiap pembangunan, baik gedung baru maupun renovasi, harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan. Masyarakat, termasuk pengelola pesantren, kini dapat mengurus izin tersebut dengan lebih mudah melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersedia di berbagai daerah.
“Dengan sistem one roof di MPP, penerbitan PBG bisa dilakukan lebih cepat dan transparan,” jelasnya.
Peran Pemerintah Daerah
Tidak hanya berhenti pada penerbitan izin, Mendagri juga menekankan peran penting pemerintah daerah (Pemda) dalam mengawasi pembangunan gedung pesantren dan madrasah. Pengawasan mencakup pengecekan kelayakan struktur, perencanaan teknis, hingga penegakan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Tujuan pengawasan bukan untuk menghambat proses pendidikan, melainkan memastikan infrastruktur pesantren benar-benar aman dan layak digunakan,” tegas Tito.
Sinergi Lintas Kementerian
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemda untuk terus berperan aktif mendukung kemajuan pesantren, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun fasilitas pendidikan. Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan pihak terkait yang telah menginisiasi sinergi lintas kementerian tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dan menyampaikannya ke seluruh daerah,” kata Mendagri menutup sambutannya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, serta para pejabat terkait lainnya.

















