Alreinamedia.com – Bintan, Seperti di tiga pemberitaan sebelumnya, Kegiatan penimbunan lahan di samping Gang Kenanga tepatnya tepi jalan raya Nusantara KM 20 Kelurahan Gunung Lengkuas masih menjadi tanda tanya berkenaan kelengkapan dokumen perizinannya.
Secara umum alur untuk mengurusnya ialah Pemda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan terkait koordinasi perizinan terhadap aktivitas penimbunan dimaksud.
Khususnya kepada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas tersebut. Kemudian, Pemerkarsa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat urus izin lingkungan, Dokumen utama tetap diperlukan melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Bahkan, Hari ini, Seorang anggota DPRD Bintan Dapil III Bintan Timur, Muhammad Wahyu Nugraha (MWN) telah mendengar adanya aktivitas penimbunan lahan disana serta perihal lainnya. Di tempat terpisah kemarin, Lurah Gunung Lengkuas, Anggi Gazali, S.STP, M.Si juga sudah dikonfirmasi.
” Hanya sekedar memberitahu (Pihak penimbun), Karena terkait perizinan dan segala macam bukan di ranah kami. Sudah mengingatkan kepada mereka & dulu pernah sempat dihentikan sebab ada klaim lahan (Lingkungan RT 003/RW 003), ” Ujar Anggi via komunikasi tatap muka di Kantornya.
Masih sambungnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara panjang lebar tepat pada pukul 10.15 Wib baru-baru ini, Lurah tanyakan kembali apakah masih ada permasalahan. Dijawab pihak bersangkutan katanya tidak ada lagi. (Bersambung). (Alek Juve).

















