Berita UtamaKepriNatuna

Mungkinkah Alat Tangkap Cantrang di KM Samudra Hanya Untuk Hiasan Kapal ? Dimana Penegakan Hukum PSDKP

×

Mungkinkah Alat Tangkap Cantrang di KM Samudra Hanya Untuk Hiasan Kapal ? Dimana Penegakan Hukum PSDKP

Sebarkan artikel ini
Kapal KM.Samudra yang ditangkap Oleh Pol Airud Polres Natuna

Alreinamedia.com-Natuna, Kapal Motor KM.Samudra yang sempat di tahan oleh Polres Natuna, beberapa minggu yang lalu akhirnya telah dilepaskan berlayar.

Hal ini diketahui oleh awak media ini saat melihat dilokasi kejadian, tidak terlihat KM.Samudra yang sandar di Wilyah selat Lampa.

Henry selaku Ketua Nelayan Natuna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Minggu (6/3/22) merasa kecawa terhadap sanksi yang diberikan oleh Pemerintah, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KM.Samudra.

“Saya dan Nelayan Natuna sangat kecewa akan sanksi yang telah diberikan PSDPKP terhadap Kapal Tersebut, awalnya Dinas Perikanan Propinsi dan PSDPKP sampaikan waktu penangkapan kapal tersebut KM. Samudra tidak memiliki alat cantrang, eh ternyata setelah kita sidak bersama Nelayan Natuna, wakil Bupati dan Anggota DPRD Natuna, ternyata di kapal KM.Samudra ada alat tangkap Cantrang dan di akui pula oleh Nahkoda Kapal bahwa ada alat tersebut. Lalu kenapa adanya alat tersebut, KM.Samudra hanya diberikan sanksi melanggar Wilayah tangkap saja” terang Hendri

Ini menurut saya dan Nelayan Natuna, PSDKP dan Dinas Perikanan Propinsi main-main namanya dalam penegakan hukum Perikanan di wilayah Natuna, sebab alat tangkap cantrang yang ditemukan tidak diproses dan beralibi bahwa KM.Samudra tidak menggunakan alat tangkap cantrang melainkan alat tangkap ikan (API) jaring tarik berkantong yang bersegel.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Natuna Disorot, PPK Berikan Klarifikasi

Pertanyaanya, bagaimna PSDPKP tau mereka hanya pakai jarik tarik berkantong dilaut Natuna dan bukan Alat cantrang, padahal alat tangkap cantrang ada dikapal tersebut, yang mana hal tersebut awal-awalnya ditutupi oleh Dinas Perikanan Propinsi dan PSDKP bahwa alat cantrang itu tidak dimiliki oleh kapal tersebut sebelum di sidak oleh Para nelayan Eksekutif dan Legislatif Natuna.

Padahal sesuai aturan Kementrian KKP Kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020 dan bisa dipidanakan tegas Hendri.

Menanggapi hal tersebut Marzuki SH Selaku ketua komisi II DPRD Natuna saat dikonfirmasi melalui sambungan Telepon (6/3/22) pada hari selasa esok akan melaksanakan sidang Paripurna terhadap Kasus KM.Samudra, kita akan panggil Pihak Pemerintah Natuna, PSDPKP, UPT Dinas Perikanan Propinsi Polres Natuna serta Nelayanan Natuna, agar semua bisa terang berderang.Kalau memang ada sanksi yang sengaja ditutupi dan tidak diberikan kepada KM.Samudra maka kita akan sampaikan ke atas agar mana penegakan Hukum di wilayah Natuna bisa kiranya ditegakkan se adil-adilnya ungkap Politisi Gerindra Marzuki SH.

Baca Juga :  Tangkap 5 Anggota Teroris Surabaya, Polisi Temukan Bom Pipa

Terpisah Shujiati selaku pemiliki Kapal Km.Samudra saat dikonfirmasi (6/3/22) terhadap sanksi yang diberikan terhadap Kapal yang dimiliknya tidak bisa berbicara banyak sebab beliau disaat dihubungi menyebutkan bahwa beliau dalam keadaan kurang enak badan,”Maaf pak saya lagi kurang sehat kepala saya pusing nanti kalau kapal dah sampai nanti bisa dikonfirmasi kembali terang Shujiati.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini sudah berulang kali menghubungi PSDKP Selat lampa ingin, mempertanyakan apakah benar hanya sanksi 100 juta saja yang diberikan oleh PSDKP terhadap kapal tersebut sehingga diberikan izin berlayar. Lalu bagaimana PSDPKP bisa memastikan, bahwa alat tangkap cantrang yang ditemukan dikapal tersebut tidak digunakan oleh KM.Samudra melainkan hanya menggunakan alat tangkap jaring Berkantong ? Mungkinkah PSDKP dan UPT Dinas Propinsi Kepri bermain Mata dengan Pihak Kapal tunggu berita selanjutnya Penyulusuran awak media ini terhadap KM.Samudra (Arizki)