Lokal

Mutasi Kejari Kutim: Kasi Pidum & Pidsus Baru dari Kalsel

×

Mutasi Kejari Kutim: Kasi Pidum & Pidsus Baru dari Kalsel

Sebarkan artikel ini

Perombakan Struktural di Kejaksaan Negeri Kutai Timur: Pejabat Baru Isi Posisi Kunci

SANGATTA – Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyaksikan pergerakan gerbong mutasi, kali ini menyasar jajaran struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur. Dua posisi strategis yang memegang peranan penting dalam penegakan hukum, yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kini secara resmi ditempati oleh para pejabat baru. Perubahan ini merupakan bagian dari rangkaian rotasi nasional yang bertujuan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan efektivitas kinerja di seluruh tingkatan kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, memberikan konfirmasi langsung mengenai pergantian pejabat ini. Ia menjelaskan bahwa dinamika rotasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah institusi besar seperti Kejaksaan Agung, demi memastikan roda organisasi terus berjalan dengan semangat baru dan perspektif yang segar.

Berdasarkan surat keputusan mutasi yang telah diterbitkan, posisi Kepala Seksi Pidana Umum yang sebelumnya dijabat oleh Bayu Fermady, kini diserahkan tanggung jawabnya kepada pejabat baru, Ribut Supriatin. Sementara itu, posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya dipegang oleh Michael F. Tambunan, kini digantikan oleh Prihanida Dwi Saputra.

Kedua pejabat yang baru masuk ini memiliki rekam jejak yang patut diperhitungkan, di mana sebelumnya mereka telah mengabdikan diri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kehadiran mereka diharapkan dapat membawa pengalaman dan inovasi baru dalam penanganan perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus di Kutai Timur.

Baca Juga :  Hotspot Riau Tertinggi Kedua: Bengkalis & Meranti Terpanas

Di sisi lain, para pejabat lama yang telah mengemban tugas di Kutai Timur akan melanjutkan pengabdiannya di lokasi yang berbeda, yakni di luar Pulau Kalimantan. Bayu Fermady akan mengambil peran baru sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, Michael F. Tambunan akan menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Perpindahan tugas ini menunjukkan adanya mobilitas vertikal dan horizontal yang dinamis dalam tubuh Kejaksaan Agung.

Peringatan Keras Terhadap Potensi Penipuan

Seiring dengan pergantian pucuk pimpinan di dua seksi krusial tersebut, Rahadian Arif Wibowo juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang sedang berperkara. Ia mengimbau agar senantiasa waspada terhadap potensi praktik penipuan yang mungkin mengatasnamakan pejabat baru maupun pejabat lama. Modus penipuan yang paling sering terjadi adalah dengan menawarkan janji-janji penanganan perkara tertentu, yang tentu saja tidak memiliki dasar hukum dan dapat merugikan banyak pihak.

“Waspadai penipuan yang mengatasnamakan pejabat baru maupun pejabat lama dengan janji penanganan perkara tertentu,” tegas Rahadian, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap interaksi terkait proses hukum. Imbauan ini disampaikan guna melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi pergantian pejabat untuk kepentingan pribadi.

Acara Pisah Sambut dan Jadwal Aktif Berkantor

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2026: Polresta Malang Ingatkan Waspada Travel Gelap

Untuk menandai transisi kepemimpinan ini, sebuah acara pisah sambut internal telah digelar dengan penuh kekhidmatan di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada hari Jumat, 30 Januari 2026. Acara ini menjadi momentum bagi para pejabat lama untuk menyampaikan pesan perpisahan dan harapan kepada seluruh staf, sekaligus memberikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin.

Meskipun seremoni pisah sambut telah dilaksanakan, para pejabat baru dijadwalkan untuk mulai aktif berkantor di Sangatta pada pekan berikutnya. Hal ini dikarenakan mereka masih perlu merampungkan berbagai urusan administrasi yang berkaitan dengan perpindahan tugas di satuan kerja mereka sebelumnya. Proses administrasi yang tertib menjadi prioritas agar peralihan tugas berjalan lancar tanpa hambatan.

Rahadian kembali menekankan bahwa mutasi yang terjadi ini merupakan murni kebijakan dari pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Mutasi ini murni kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung RI dalam rangka rotasi nasional dan bukan karena pembinaan,” pungkasnya, menegaskan bahwa pergantian ini adalah bagian dari strategi kepegawaian yang lebih luas dan bukan merupakan indikasi adanya masalah kinerja dari pejabat lama.

Pergantian pejabat di lingkungan penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kutai Timur ini diharapkan dapat membawa angin segar, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat dan menegakkan keadilan di wilayah Kutai Timur. Masyarakat pun diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap kepemimpinan yang baru dan terus menjalin komunikasi yang baik dengan institusi kejaksaan.