BeritaBintan

Naik Tahap, Soal Izin Penimbunan Tanah di Gunung Lengkuas

×

Naik Tahap, Soal Izin Penimbunan Tanah di Gunung Lengkuas

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tampak aktivitas penimbunan tanah di tepi jalan raya Gunung Lengkuas semakin gencar beroperasi.

Alreinamedia.com – Bintan, Masih lanjutan pemberitaan khususnya berkenaan adanya sebuah kegiatan penimbunan lahan di samping Gang Kenanga tepatnya tepi jalan raya Nusantara KM 22 Kelurahan Gunung Lengkuas masih menjadi tanda tanya berkenaan kelengkapan dokumen perizinannya.

Ialah Pemda melalui Lurah Gunung Lengkuas, Anggi Gazali, S.STP, M.Si pada sebelumnya telah menjawab konfirmasi secara panjang lebar. Ketika disinggung terkait perkembangan informasi perihal aktivitas penimbunan disana maupun ruang lingkup lainnya.

Menurutnya belum lama ini di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Tentu mengingatkan kepada pengerja ketika ada giat penimbunan pasti akan ada debu (Harap diperhatikan) dan posisi lokasi yang dilewati lori minta tolong dijaga ya itu saja sarannya.

Baca Juga :  Safari Sholat Subuh Danramil 03/Serengan di sambut Hangat Takmir Masjid Jami Muslimin.

” Kalau terkait perizinan bukan di kami ya jadi boleh tanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau lainnya, ” Ujar Anggi via komunikasi tatap muka di Kantornya tepat pada pukul 10.15 Wib kemarin siang hari.

Masih sambungnya, Tidak menjumpai ya komunikasi lewat handphone saja (Pihak bersangkutan menyampaikan giat penimbunan di Lingkungan Ketua RT 003/RW 003). Ditegaskannya kembali, Pihak Kelurahan sudah menghimbau saat pengerjaan itu harus sudah ada izin.

Di tempat terpisah baru-baru ini, Suyatno, S.IP selaku Kasi Trantib Kecamatan Bintan Timur sudah mendapatkan kabar dari wartawan soal Cut and Fill hingga aksi penimbunan tanah tersebut. Ia mengucapkan terimakasih atas informasinya serta siap berkoordinasi dengan Satpol-PP Bintan dalam hal pengawasan terutama kelengkapan dokumen perizinannya. (Bersambung). (Alek Juve).