Ringkasan Berita:Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka
Kasus dugaan penipuan dan penyimpangan dana ibadah haji serta lainnya
Ia dituntut berdasarkan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan, Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan
, Gorontalo —Kiprah politik Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kini menghadapi ujian berat.
Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji tambahan, nasibnya di lembaga perwakilan daerah mulai dipertanyakan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada 6 November 2025.
Ia dituntut berdasarkan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan, Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perkara dimulai ketika Mustafa, yang juga memimpin PT Novavil Travel Haji dan Umrah, menawarkan keberangkatan haji tambahan kepada 56 calon jemaah.
Namun pada hari keberangkatan, jamaah tidak dapat berangkat karena visa yang disiapkan bukan visa haji, melainkan visa untuk bekerja.
Beberapa korban melaporkan ke pihak berwajib setelah merasa ditipu dan kehilangan uang yang mereka serahkan.
“Penyidik telah menemukan dua bukti yang memadai untuk menetapkan tersangka. Saat ini besarnya kerugian masih dalam proses penyelidikan dan kemungkinan adanya tersangka tambahan tidak bisa dikesampingkan,” kata sumber polisi yang dikonfirmasi.
Mustafa Menyangkal, Mengatakan Visa Bukan Untuk Bekerja
Merespons kasus tersebut, Mustafa membantah adanya tindakan penipuan. Ia menjelaskan bahwa visa yang digunakan merupakan visa amil, bukan visa kerja.
“Jemaah memasuki Arab Saudi melalui kuota haji dalam negeri (dakhili), kemudian diberikan izin tinggal (iqamah) sebelum mendapatkan izin haji,” kata Mustafa.
Meskipun demikian, penjelasan tersebut belum menghentikan proses hukum yang kini tetap berlangsung di Polda Gorontalo.
Penyidik mengungkapkan akan segera memanggil beberapa saksi tambahan dan melakukan pemeriksaan terhadap alur dana yang digunakan dalam program haji plus tersebut.
PKS: Proses Etika Berjalan, Keputusan Tidak Akan Dipercepat
Dalam pernyataan resminya, DPW PKS Gorontalo menyatakan menghargai proses hukum dan berkomitmen mematuhi mekanisme etika internal.
“PKS tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum seluruh proses klarifikasi dan sidang etik selesai dilaksanakan. Kami berharap keputusan partai diambil dengan adil, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman,” tegas Ketua DPW PKS Gorontalo.
PKS juga akan mengadakan sidang Dewan Syariah dan Majelis Etik pada minggu depan untuk menentukan langkah politik berikutnya, termasuk kemungkinan penggantian antar waktu (PAW) jika dianggap melanggar kode etik partai.
Fraksi PKS di DPRD Gorontalo juga telah diminta untuk menjaga kohesi dan memastikan agenda legislatif berjalan lancar.
(*)
















