Keuangan

OJK: Rp 200 Miliar Dibobol via BI Fast, Lenyap ke Kripto Internasional

×

OJK: Rp 200 Miliar Dibobol via BI Fast, Lenyap ke Kripto Internasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti modus baru dalam kejahatan siber perbankan. Dana hasil peretasan sistem perbankan senilai Rp 200 miliar yang berhasil dicuri melalui layanan BI Fast kini dilaporkan telah dialihkan ke pasar aset kripto global. Pola pelarian dana ini menjadi tantangan terbesar dalam upaya penanganan kejahatan siber di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kekhawatiran utama regulator terletak pada mekanisme pelarian dana hasil kejahatan yang tidak lagi tertahan di dalam sistem perbankan domestik. Dana yang berhasil dicuri dengan cepat dialihkan ke aset kripto di pasar internasional. Hal ini menyebabkan otoritas kehilangan peluang untuk melakukan pemblokiran atau pelacakan sejak dini.

Kompleksitas Penelusuran Dana di Jaringan Kripto Global

Ketika dana hasil kejahatan telah berhasil dikonversi dan masuk ke dalam jaringan kripto global, proses penelusuran menjadi sangat sulit. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor mendasar dari transaksi kripto itu sendiri:

  • Sifat Lintas Negara: Transaksi kripto tidak mengenal batas negara. Dana dapat berpindah dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain dalam hitungan detik, menyulitkan penegakan hukum domestik untuk mengintervensi.
  • Desentralisasi: Jaringan kripto beroperasi secara terdesentralisasi, tanpa adanya otoritas pusat yang mengendalikan seluruh transaksi. Ini berarti tidak ada satu entitas pun yang memiliki kendali penuh atas aliran dana.
  • Anonimitas (Relatif): Meskipun transaksi kripto tercatat secara publik di blockchain, identitas pemilik dompet digital seringkali bersifat pseudonim atau anonim, membuat identifikasi pelaku menjadi lebih rumit.
Baca Juga :  Ajukan KUR BRI Tanpa Gagal: Solusi Cepat Proses

Akibatnya, OJK tidak lagi memiliki kendali langsung untuk memblokir atau menelusuri aliran dana tersebut. Upaya pemulihan dana menjadi jauh lebih kompleks dan menantang, membutuhkan koordinasi dan bantuan dari berbagai pihak di tingkat internasional.

“Yang paling kita khawatirkan adalah pelarian dananya ini justru, kita tidak bisa blok lebih cepat karena sekarang dilarikan ke kripto internasional. Jadi begitu melalui, begitu ditransfer ke kripto internasional, ke kripto global, ini kemudian kita seperti kehilangan track,” ujar Dian usai acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Kolaborasi Internasional sebagai Kunci Penanganan

Menanggapi kondisi yang semakin kompleks ini, OJK bersama dengan Bank Indonesia (BI) secara aktif mendorong keterlibatan lembaga-lembaga internasional. Mereka berupaya mengangkat isu kejahatan siber dan pelarian dana ke aset kripto sebagai persoalan global, bukan semata masalah domestik Indonesia.

“Nah ini yang sekarang justru kita sudah melakukan koordinasi antara BI dan OJK, khususnya, untuk juga sekarang itu kita akan mendorong lembaga-lembaga internasional karena kita sering hadir di berbagai pertemuan internasional untuk betul-betul mengangkat persoalan ini menjadi persoalan global, bukan persoalan domestik kita sebetulnya,” papar Dian.

Dian menambahkan bahwa banyak negara lain di dunia juga menghadapi persoalan serupa. Oleh karena itu, upaya pemberantasan kejahatan siber dan penyalahgunaan aset kripto tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Penanganan yang efektif membutuhkan kolaborasi lintas negara yang solid, baik dari sisi pengawasan, pertukaran informasi, maupun penegakan hukum.

Baca Juga :  KKS BNI Nol Rupiah: Misteri BPNT Tahap 4 2025 Rp600 Ribu Belum Cair

“Karena sebetulnya banyak negara kena juga. Nah ini yang pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh satu negara seperti kita, terutama juga oleh seluruh negara terkait. Nah itu yang sedang akan kita lakukan, itu sudah ada komitmen kita dengan Bank Indonesia untuk melakukan itu,” jelas Dian.

Kejahatan Siber Terorganisasi dan Dampaknya

Di sisi lain, OJK mencatat bahwa kasus fraud terkait aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 200 miliar tersebut merupakan tindakan kriminalitas yang terorganisasi. Hal ini menunjukkan bahwa pola kejahatan yang terjadi tidak lagi bersifat individual atau dilakukan oleh pelaku tunggal. Sebaliknya, kejahatan di sektor keuangan kini melibatkan jaringan kriminal yang terstruktur dan dijalankan secara sistematis.

Peningkatan kompleksitas serangan siber dan modus penipuan di sektor keuangan menjadi tantangan yang semakin besar bagi regulator dan lembaga keuangan. Kemampuan pelaku kejahatan untuk beradaptasi dengan teknologi baru dan memanfaatkan celah keamanan menuntut respons yang lebih adaptif dan kolaboratif.

“Memang persoalan ini, persoalan scam, persoalan cyber attack, segala macam ini memang persoalan yang tidak mudah sekarang pada saat ini,” pungkas Dian. OJK terus berupaya meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan, termasuk melalui edukasi publik mengenai risiko kejahatan siber dan pentingnya menjaga keamanan transaksi keuangan.