Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik manipulasi pasar modal, khususnya yang berkaitan dengan fenomena ‘saham gorengan’. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas menyatakan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan yang merusak integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Penyalahgunaan dan manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada harga saham dan kepentingan investor,” ujar Airlangga dalam sebuah konferensi pers di Wisma Danantara pada Sabtu, 31 Januari 2026. Ia menekankan bahwa dampak negatif dari praktik ‘saham gorengan’ meluas, tidak hanya terbatas pada fluktuasi harga saham dan kerugian investor, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Lebih lanjut, praktik ini dapat menghambat masuknya penanaman modal asing yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Penegakan Hukum yang Tegas
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar peraturan bursa, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Undang-Undang Jasa Keuangan yang berlaku. Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum agar berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di pasar modal.
Penjabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, turut angkat bicara mengenai hal ini. Ia mengonfirmasi bahwa investigasi terhadap aktivitas ‘menggoreng’ saham atau manipulasi pasar secara masif akan segera diluncurkan. “Dengan segera memulai penyelidikan ‘goreng-menggoreng’ saham atau memanipulasi pasar secara masif,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama, menunjukkan keseriusan OJK dalam memberantas praktik ilegal ini.
Upaya Pembersihan Pasar Modal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menginstruksikan BEI untuk secara proaktif mengatasi fenomena ‘saham gorengan’ atau saham yang pergerakannya dimanipulasi. Ia bahkan menjanjikan insentif bagi BEI apabila berhasil menyelesaikan masalah ini. Purbaya menilai langkah ini sangat krusial untuk mewujudkan pasar modal yang sehat, transparan, dan dapat dipercaya oleh para pelaku pasar. Ia berharap proses pembersihan pasar modal dari praktik spekulatif ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun.
“Saya kan mengamati pasar saham juga ya, ada yang ‘menggoreng-menggoreng’, sebagian juga saya kenal pemainnya,” ujar Purbaya melalui konferensi video dalam acara media gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Oktober 2025. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pihak Kementerian Keuangan memiliki pemahaman mendalam mengenai pelaku dan modus operandi di balik manipulasi pasar saham.
Dampak Internasional dan Respons Pasar
Kecurigaan terhadap aktivitas manipulasi pasar di Indonesia tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari lembaga internasional. Morgan Stanley Capital International (MSCI) diketahui telah membekukan seluruh proses rebalancing dan evaluasi indeks saham di Indonesia akibat kekhawatiran tersebut.
Dampak nyata dari isu ini terlihat pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami penurunan tajam pada tanggal 28-29 Januari 2026. Bahkan, IHSG sempat mengalami trading halt atau penghentian perdagangan sementara akibat penurunan yang terjadi melebihi 8 persen. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga stabilitas dan integritas pasar modal agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat merugikan investor dan perekonomian nasional.
Pemerintah dan regulator berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan terpercaya di pasar modal Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

















