Lokal

Oknum Pajak Kepergok Mesum di Hotel Jogja

×

Oknum Pajak Kepergok Mesum di Hotel Jogja

Sebarkan artikel ini

Skandal Perselingkuhan Pegawai Pajak: Ancaman Pidana dan Pemecatan Menanti

Sebuah insiden mencoreng nama baik institusi negara kembali terjadi di Yogyakarta. Dua oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonosari, yang diidentifikasi berinisial ZN (perempuan) dan BMC (laki-laki), dilaporkan ke pihak berwajib setelah terciduk berada dalam satu kamar hotel di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Dugaan kuat mengarah pada hubungan perselingkuhan, meskipun keduanya diketahui telah memiliki pasangan sah masing-masing.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan yang telah dibangun sejak Oktober 2025 oleh suami ZN. Diduga kuat memiliki gelagat yang tidak biasa, suami ZN akhirnya mengambil langkah drastis dengan melakukan penggerebekan. Tindakan ini tidak dilakukan sendirian, melainkan didampingi oleh tim penasihat hukumnya serta aparat kepolisian. Penggerebekan tersebut berhasil mengungkap keberadaan ZN dan BMC dalam satu kamar hotel, yang kemudian memicu laporan resmi ke pihak kepolisian.

Laporan Dugaan Perzinaan dan Konsekuensi Hukum

Menindaklanjuti temuan di lapangan, tim penasihat hukum suami ZN, yang dipimpin oleh Agung Nugroho SH MH, secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran pasal perzinaan.

“Tindakan perzinaan bagi pasangan yang sudah menikah dapat dijerat Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Agung Nugroho. “Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun menanti bagi siapa saja yang terbukti melakukan perzinaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Oknum Pajak Kepergok Mesum di Hotel Jogja

Namun, ancaman pidana penjara tampaknya bukanlah satu-satunya konsekuensi berat yang dihadapi oleh kedua oknum pegawai pajak tersebut. Agung Nugroho juga menekankan bahwa sanksi kedinasan yang dijatuhkan bisa jadi jauh lebih memberatkan.

Sanksi Disiplin Berat: Ancaman Pemecatan sebagai ASN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tegas mengklasifikasikan perselingkuhan sebagai pelanggaran disiplin berat. Tindakan ini dianggap sangat mencoreng kehormatan institusi negara dan profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agung Nugroho turut menyinggung komitmen Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, yang selama ini gencar menekankan bahwa tidak ada toleransi sama sekali bagi pegawai yang melakukan pelanggaran atau bertindak “nakal”. Pernyataan ini seolah menjadi sinyal kuat bahwa kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN Kementerian Keuangan akan ditindak tegas.

Lebih lanjut, terungkap dugaan bahwa kedua oknum ASN tersebut diduga telah beberapa kali menyalahgunakan surat tugas resmi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Alih-alih menjalankan tugas negara, surat tugas tersebut diduga disalahgunakan untuk kegiatan pribadi, termasuk bepergian bersama selingkuhan.

“Jika melalui pemeriksaan internal terbukti bersalah melakukan pelanggaran ini, keduanya terancam hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yang berarti pemecatan sebagai ASN,” jelas Agung Nugroho.

Baca Juga :  Stok Pangan Pangkalpinang Aman Jelang Imlek & Ramadhan

Penanganan Kasus oleh Pihak Kepolisian

Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, membenarkan adanya laporan penggerebekan tersebut. “Benar, ada laporan mengenai kejadian tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku, ZN dan BMC, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Yogyakarta. Mereka dimintai keterangan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan.

Meskipun pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini, sumber internal menyebutkan bahwa atasan langsung dari kedua oknum ASN tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini penting untuk menggali lebih dalam terkait kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan atau bahkan keterlibatan dalam modus operandi penyalahgunaan surat tugas.

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik yang tajam, mengingat dampaknya yang sangat signifikan terhadap citra dan integritas ASN, khususnya yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain ancaman pidana yang dapat menjerat mereka, kedua oknum tersebut juga harus menghadapi risiko sanksi disiplin berat yang berujung pada pemecatan, sebuah konsekuensi yang sangat serius bagi karir mereka sebagai abdi negara.